Indeks
News  

Makassar Siapkan Perda CSR Dukung Jaminan Sosial Pekerja Rentan

Makassar Siapkan Perda CSR Dukung Jaminan Sosial Pekerja Rentan
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Dok: Sinta Kabar Makassar).

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan dan informal melalui pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara tegas mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) CSR sebagai landasan hukum pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan untuk mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kita akan mendorong lahirnya Perda, agar keterlibatan sektor swasta melalui dana CSR bisa diatur secara optimal dan tepat sasaran. Salah satu fokusnya adalah memperluas perlindungan pekerja informal,” ujar Politisi Golkar yang akrab disapa Appi, Rabu (25/06).

Ia menekankan bahwa selama ini masih banyak pekerja di sektor nonformal yang belum terjangkau oleh program BPJS Ketenagakerjaan, padahal mereka termasuk kelompok paling rentan terhadap risiko kerja.

Appi menilai bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sangat vital dalam memberikan rasa aman dan jaminan masa depan bagi para pekerja. Oleh sebab itu, dukungan pemerintah daerah harus diperkuat melalui regulasi dan kebijakan konkret.

“Dari sisi anggaran, kita akan dukung. Tapi sektor swasta juga harus ambil bagian. CSR bukan hanya soal pembangunan fisik, tapi bagaimana berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat secara langsung, khususnya para pekerja rentan,” tambahnya.

Menurut Appi, jika dana CSR perusahaan dapat diarahkan sebagian untuk membiayai iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, maka ribuan pekerja rentan di Makassar dapat terlindungi dari berbagai risiko seperti kecelakaan kerja, kematian, hingga hari tua.

Ia juga menyebut bahwa program seperti ini akan memberikan multiplier effect, tidak hanya terhadap ketahanan sosial keluarga pekerja, tapi juga terhadap produktivitas tenaga kerja di sektor informal.

“Yang paling penting adalah jaminan hari tua. Ketika seseorang tidak bisa bekerja lagi, masih ada yang menopang secara finansial. Ini memberi ketenangan, dan kami ingin semua pekerja merasakan manfaat ini,” kata Appi.

Selain itu, ia menegaskan pentingnya koordinasi dan kemitraan antara pemerintah, BPJS, serta dunia usaha untuk memastikan pelaksanaan program ini berjalan baik dan tepat sasaran.

Kata Appi langkah Pemkot Makassar ini sejalan dengan target nasional untuk meningkatkan kepesertaan aktif jaminan sosial ketenagakerjaan, yang saat ini masih didominasi oleh pekerja formal.

“Jika Perda CSR tersebut berhasil disahkan, maka Makassar akan menjadi salah satu daerah pertama di Indonesia yang secara konkret mengatur peran dunia usaha dalam mendukung perlindungan sosial pekerja rentan,” pungkasnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version