KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar resmi menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 169,19 hektare.
Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara LP2B oleh Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, pada Rapat Finalisasi Penetapan LP2B kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (9/7).
Penetapan LP2B menjadi langkah strategis Pemkot Makassar dalam melindungi lahan pertanian produktif dari alih fungsi sekaligus menjadi acuan penyusunan kebijakan tata ruang melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Aliyah Mustika Ilham mengatakan perlindungan lahan pertanian tidak hanya bertujuan menjaga kawasan produktif, tetapi juga memastikan ketahanan pangan tetap terjaga di masa mendatang.
“Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bukan hanya tentang menjaga lahan, tetapi juga memastikan keberlangsungan ketahanan pangan bagi generasi sekarang dan mendatang,” ujar Aliyah.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Makassar berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam perencanaan tata ruang daerah.
“Kami berkomitmen mendukung kebijakan ini melalui sinergi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sekaligus mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam perencanaan tata ruang agar pembangunan kota tetap berjalan selaras dengan upaya menjaga lahan produktif,” katanya.
Rapat finalisasi dipimpin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Dalam arahannya, Nusron menekankan pentingnya percepatan penetapan LP2B di seluruh daerah sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap kawasan pertanian yang harus dilindungi.
“Pemerintah daerah perlu mempercepat penetapan LP2B sebagai langkah konkret memperkuat ketahanan pangan dan memberikan kepastian hukum terhadap lahan pertanian yang harus dilindungi,” ujar Nusron.
Melalui penetapan tersebut, Pemkot Makassar menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan perkotaan dan perlindungan lahan pertanian, sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam mewujudkan tata ruang yang berkelanjutan.













