Indeks
News  

Makassar Bakal Evaluasi 6.557 PPPK Paruh Waktu, Kontrak Bergantung Kinerja

Makassar Bakal Evaluasi 6.557 PPPK Paruh Waktu, Kontrak Bergantung Kinerja
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Makassar, Hj. Kamelia Thamrin Tantu (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai melakukan evaluasi terhadap 6.557 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai dasar penentuan kelanjutan kontrak.

Penilaian dilakukan berdasarkan capaian kinerja masing-masing pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD), tanpa adanya target jumlah pegawai yang harus diberhentikan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Makassar, Hj. Kamelia Thamrin Tantu, mengatakan seluruh OPD telah diminta melakukan evaluasi terhadap PPPK paruh waktu karena penilaian kinerja menjadi bagian dari mekanisme perpanjangan kontrak.

“Kami sudah meminta seluruh OPD melakukan evaluasi terhadap PPPK. Memang kinerja mereka dinilai setiap tahun dan saat ini proses evaluasi sedang berjalan,” ujar Kamelia, Senin (6/7).

Ia menegaskan Pemerintah Kota Makassar tidak memiliki kebijakan untuk mengurangi jumlah PPPK paruh waktu. Menurutnya, Wali Kota Makassar telah menginstruksikan agar tidak ada pegawai yang diberhentikan selama tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

“Pak Wali menyampaikan tidak ada yang boleh diberhentikan kecuali mereka melanggar aturan. Hasil evaluasi ini menjadi acuan untuk menetapkan kembali penempatan mereka,” katanya.

Kamelia menjelaskan tidak ada kuota ataupun persentase tertentu terkait pegawai yang kontraknya tidak diperpanjang. Keputusan sepenuhnya bergantung pada hasil evaluasi kinerja yang disampaikan masing-masing OPD.

“Tidak ada batasan harus sekian persen yang tidak dilanjutkan. Semua tergantung bagaimana penilaian kinerja dari OPD masing-masing. Kalau semuanya berkinerja baik, tentu semuanya bisa dilanjutkan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan terdapat sejumlah PPPK paruh waktu yang memilih mengundurkan diri karena diterima bekerja di instansi maupun perusahaan lain.

“Ada juga yang mengundurkan diri karena diterima bekerja di tempat lain, termasuk di perusahaan. Itu memang ada,” jelasnya.

Selain evaluasi kinerja, BKPSDM memastikan PPPK paruh waktu tetap mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), yakni hingga usia 58 tahun.

error: Content is protected !!
Exit mobile version