Indeks
News  

Mahasiswa Minta MK Batasi Pungutan Kampus di Indonesia

Mahasiswa Minta MK Batasi Pungutan Kampus di Indonesia
Gedung Mahkamah Konstitusi (Dok : Int).

KabarMakassar.com — Lima mahasiswa mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menggugat frasa “tanggung jawab bersama” dan “ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan” yang dinilai membuka ruang pembebanan biaya kuliah tanpa batas kepada mahasiswa.

Permohonan yang teregister dengan Nomor 286/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh Alam Surya Pratama, Diapa, Syarifah Nadiah, Putri Salsabila, dan Bianca Belinda Muhamad. Sidang pemeriksaan pendahuluan dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Selasa (4/8).

Para pemohon mempersoalkan Pasal 12 ayat (2) huruf b dan Pasal 46 ayat (1) UU Sisdiknas karena dianggap tidak memberikan batas yang jelas mengenai tanggung jawab pembiayaan pendidikan antara negara dan peserta didik.

“Ketidakjelasan frasa ‘tanggung jawab bersama’ dan ‘ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan’ menimbulkan ketidakpastian hukum bagi peserta didik karena tidak ada batas yang jelas mengenai biaya yang dapat dibebankan oleh perguruan tinggi,” ujar Pemohon I, Alam Surya Pratama, dalam persidangan.

Menurut para pemohon, kekosongan norma tersebut membuat perguruan tinggi memiliki ruang yang sangat luas untuk menetapkan berbagai komponen biaya di luar mekanisme resmi, sehingga mahasiswa berpotensi dikenai beban biaya tambahan yang tidak memiliki batasan tegas.

Mereka juga menilai aturan tersebut menjadi dasar munculnya berbagai pungutan, termasuk Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau uang pangkal, khususnya pada jalur seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri.

Kuasa hukum para pemohon, Bernita Matondang, meminta Mahkamah memberikan penafsiran konstitusional bahwa tanggung jawab utama pembiayaan pendidikan tinggi berada pada pemerintah dan pemerintah daerah.

“Menyatakan frasa ‘tanggung jawab bersama’ harus dimaknai bahwa tanggung jawab utama pembiayaan penyelenggaraan pendidikan pada perguruan tinggi negeri berada pada pemerintah dan pemerintah daerah serta tidak dapat dijadikan dasar pembebanan biaya akademik kepada peserta didik selain Uang Kuliah Tunggal (UKT),” kata Bernita saat membacakan petitum.

Dalam permohonannya, para mahasiswa juga meminta MK menegaskan bahwa frasa “ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan” tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk membebankan biaya akademik selain UKT kepada mahasiswa di perguruan tinggi negeri.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta para pemohon menyempurnakan permohonan dengan menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak termasuk ne bis in idem serta memperkuat argumentasi konstitusional, khususnya terkait Pasal 31 UUD 1945 mengenai tanggung jawab negara dalam pembiayaan pendidikan.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan paling lambat diserahkan pada 18 Agustus 2026, sebelum MK menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.

error: Content is protected !!
Exit mobile version