Indeks
News  

Mahasiswa Minta MK Batasi Masa Jabatan DPR

Mahasiswa Minta MK Batasi Masa Jabatan DPR
Para pemohon pengujian Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Sejumlah mahasiswa mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan meminta pembatasan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Mereka menilai ketentuan yang ada membuka peluang jabatan legislatif tanpa batas periode dan bertentangan dengan prinsip konstitusi.

Permohonan diajukan oleh lima mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta terhadap Pasal 76 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Pasal tersebut mengatur masa jabatan anggota DPR selama lima tahun dan berakhir saat anggota DPR baru mengucapkan sumpah/janji.

Sidang pendahuluan perkara Nomor 256/PUU-XXIII/2025 dengan panel hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, serta Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, digelar Kamis (8/1).

Para pemohon berpendapat norma tersebut berpotensi memungkinkan anggota DPR menjabat berulang kali tanpa batas, sehingga mengganggu prinsip pembatasan kekuasaan dan keseimbangan checks and balances. Mereka juga menyebut praktik jabatan hingga banyak periode berdampak pada stagnasi regenerasi politik dan dominasi elite.

“Esensi negara hukum adalah kekuasaan harus dibatasi oleh hukum. DPR memiliki kewenangan besar sehingga perlu pembatasan yang jelas,” ujar salah satu pemohon, Muhammad Farhan Firdaus, di hadapan majelis.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta para pemohon memperjelas kedudukan hukum (legal standing), termasuk uraian kerugian konstitusional dan keterkaitan kausal dengan norma yang diuji.

“Perlu dijelaskan hubungan sebab-akibat dan dasar kerugian konstitusional para pemohon. Ini belum terurai dengan baik,” kata Ridwan.

Sementara itu, Arsul Sani menilai argumentasi perlu diperkaya dengan perbandingan praktik di negara demokrasi lain yang ada membatasi periode anggota parlemen dan ada pula yang tidak.

“Perlu dijelaskan mengapa Indonesia perlu pembatasan itu, dengan perbandingan yang memadai,” ujarnya.

Saldi Isra kemudian memberi waktu 14 hari kepada para pemohon untuk menyempurnakan permohonan.

Perbaikan berkas paling lambat diserahkan pada Rabu (21/1) sebelum MK menggelar sidang lanjutan untuk mendengar pokok-pokok perbaikan permohonan.

error: Content is protected !!
Exit mobile version