KabarMakassar.com — Pusaran kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Tarowang kian memanas. Setelah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas, Rosmiati membantah keras tudingan miring tersebut.
Disisi lain, Ketua Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan (Sulsel), Hasan Anwar, sebaliknya malah membongkar fakta mengejutkan dengan membeberkan bukti transferan yang diduga menjadi wadah penampungan hasil pungli 20 persen.
Hal tersebut dibuktikan saat LPK Sulsel menemukan airan dana ke rekening berinisial ER, yang disinyalir bertugas sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) Puskesmas Tarowang.
Bahkan, Hasan Anwar mengklaim bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti konkret serta laporan valid dari bebeapa tenaga kesehatan (nakes) yang mengakui pernah menyetorkan potongan 20 persen dari setiap kegiatan program.
“Kita beberkan satu-persatu, ini tidak bisa dibiarkan dimana pejabat yang harusnya mensejahterakan bawahan justru menjadikan pegawai sebaga SAPI PERAH,” ujarnya, Sabtu (27/6).
Sayangnya, Kepala Puskesmas Tarowang, kini memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apapun mengenai bukti resi tranferan tersebut saat dikirimkan oleh Ketua LPK Sulsel melalui pesan WhatsApp.
Sikap pasif ini pun berbanding terbalik dengan respon sebelumnya dimana Kapus dengan cepat memberikan tanggapan terkait tudingan ini.
Meski demikian, Ketua LPK Sulsel mengaku tetap menghormati hak jawab dari Rosmiati yang dinilainya mungkin belum menyadari bahwa aksi pemotongan anggaran tersebut merupakan bagian dari tindak pidana pungli.
“Haknya untuk membantah, kita hargai itu dan mungkin belum paham bahwa yang dia maksud potongan itu sebenarnya termasuk pungutan liar,” terang Hasan Anwar menambahkan.
Sebagai informasi tambahan, track record pengelolaan anggaran di Puskesmas Tarowang memang tengah menjadi sorotan tajam. Sebelum isu pemotongan dana BOK tahun 2026 ini mencuat, Plt Kapus Tarowang juga pernah tersandung laporan dugaan pungli dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di mana perkaranya hingga saat ini masih bergulir di Kejaksaan Negeri Jeneponto.
