kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Langgar Peraturan, Ratusan APK Ditertibkan Bawaslu Jeneponto

banner 468x60

KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jeneponto, Sulsel akhirnya melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Senin (15/1).

Dalam Pelaksanaannya, Bawaslu Jeneponto dan jajaran Panwaslu Kecamatan berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jeneponto.

Pemprov Sulsel

Anggota Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa menyatakan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan kita dengan Satpol PP saat rapat koordinasi dilakukan.

Sehingga Ia menegaskan hal ini dilaksanakan sebagai bentuk ketegasan pelaksanaan undang-undang serta peraturan Pemilu.

“Mulai hari ini kita sudah melakukan penertiban APK dan BK yang terindikasi melanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan,”tegasnya, Selasa (16/1).

Ia pun menyebut bahwa penertiban ini dilakukan secara serentak di 11 Kecamatan di Kabupaten Jeneponto.

Oleh sebab itu, pihaknya mengapresiasi semua pihak yang ikut terlibat dalam pelaksanaan ini.

“Kami ucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran Bawaslu, Satpol PP dan Lingkungan Hidup yang tetap semangat dalam melakukan penertiban meskipun telah diguyur hujan deras,” ujar Bustanil Nassa.

Bustanil juga mengimbau kepada Partai Politik (Parpol), Caleg dan timses agar tetap tertib dalam pelaksanaan kampanye terutama dalam pemasangan APK.

Alasannya Kata Dia, ada lokasi-lokasi yang dilarang sehingga harus ditaati para peserta Pemilu.

“Bawaslu Jeneponto secara berkala melakukan pemantauan lapangan dan akan melakukan penertiban kembali jika masih ada APK yang terindikasi melanggar nantinya,” terangnya.

Kami juga berharap kepada masyarakat agar biasa berperan aktif dalam pengawasan dan melaporkan ke Bawaslu Jeneponto jika ditemukan pelanggaran,” tutup Bustanil.