KabarMakassar.com — Kabupaten Bulukumba terancam tersisih dalam prioritas pembangunan Sekolah Rakyat tahun 2026 akibat belum tuntasnya persoalan status kepemilikan lahan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa kejelasan alas hak lahan menjadi syarat mutlak sebelum proses kontrak pembangunan dilakukan.
Jika hingga batas waktu kontrak status lahan belum berpindah ke pemerintah daerah, maka peluang Bulukumba dapat dialihkan ke daerah lain. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena persaingan pembangunan Sekolah Rakyat berlangsung ketat di tingkat nasional.
Kepala Dinas Sosial Sulawesi Selatan Abdul Malik Faisal menjelaskan bahwa kendala utama di Bulukumba berkaitan dengan status lahan yang masih tercatat sebagai milik organisasi kepramukaan. Pemerintah daerah setempat diminta segera menuntaskan proses administrasi agar lahan tersebut sah menjadi milik pemerintah daerah.
“Kalau Bulukumba itu sebenarnya karena dia pakai tanah perkemahan, jadi harus balik nama dari Pramuka ke Pemda dulu,” ucap Malik, Jumat (10/04).
Ia mengatakan, pemerintah provinsi telah melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah Kabupaten Bulukumba untuk mempercepat penyelesaian status kepemilikan lahan. Koordinasi dilakukan langsung dengan kepala daerah dan jajaran terkait agar proses administrasi tidak berlarut-larut.
Bulukumba sebelumnya sempat masuk dalam daftar prioritas, namun keberlanjutan status tersebut bergantung pada kesiapan dokumen lahan. Pemerintah provinsi menilai penyelesaian alas hak menjadi faktor penentu kelolosan daerah tersebut.
“Kami sudah koordinasi ke Pak Bupati, Wakil Bupati, Kepala Dinas, kami intensif koordinasi karena Bulukumba ini sudah masuk prioritas, tapi tergantung dari Bulukumba, kalau dia bisa menyelesaikan alas haknya, masalah alas haknya membalik nama, maka dia bisa lolos,” jelas Malik.
Menurut Malik, ketentuan mengenai kepemilikan lahan tidak dapat ditawar karena menjadi syarat utama dalam proses verifikasi pembangunan. Pemerintah pusat akan memprioritaskan daerah yang telah menyelesaikan seluruh dokumen administrasi secara lengkap.
Jika hingga hari penandatanganan kontrak status lahan masih belum sah menjadi milik pemerintah daerah, maka Bulukumba berpotensi tersisih dari daftar pembangunan. Peluang tersebut dapat dialihkan ke daerah lain yang telah memenuhi persyaratan.
“Tapi kalau sampai dengan hari H-nya kontrak ternyata artinya itu masih bukan miliknya Pemda, maka ya, mungkin yang lain, karena ada banyak provinsi, kabupaten lain juga di seluruh Indonesia, ada 500 lebih kabupaten yang yang mengusulkan untuk mendapatkan pembangunan sekolah rakyat di daerahnya,” pungkas Malik.















