KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan akhirnya menyerahkan berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 40 Calon anggota legislatif (Caleg) yang lolos pada perhelatan Pemilu 2024 lalu ke DPRD Jeneponto.
Dokumen LHKPN ini diserahkan langsung oleh Kasubag Teknis KPU Jeneponto, Rahmat Imba dan diterima oleh Kabag DPRD Jeneponto, H. Faizal di ruang kerjanya. Rabu (7/8) sekira pukul 13.05 WITA.
Kasubag Teknis KPU Jeneponto, Rahmat Imba mengatakan penyerahan dilakukan karena berkas dokumen LHKPN ke 40 caleg terpilih tersebut sudah dinyatakan lengkap.
“Jadi 40 Caleg terpilih ini berkasnya sudah rampung dan dinyatakan lengkap sehingga sah dilantik pada tanggal 27 Agustus mendatang,” ucap Rahmat.
Menurut Rahmat, penyerahan berkas ini sudah berdasarkan surat edaran dari Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 55 Tahun 2024.
“Jadi surat edaran dari KPK ini menyebutkan bahwa caleg terpilih yang tidak memasukkan LHKPNnya maka ditunda pelantikannya,” jelas Karaeng Emba.
Lebih jauh, Karaeng Emba menjelaskan bahwa LHKPN ini rampung setelah pihaknya mengirimkan surat formulir yang telah diisi oleh semua 40 caleg terpilih.
Selanjutnya menunggu proses lanjutan dari KPK RI sebagai bentuk pertanggungjawaban dan syarat untuk proses pelantikannya.
“Jadi tadi itu kata Kabag DPRD akan menindaklanjuti semua berkas calon terpilih ke Bupati maupun ke Gubernur untuk proses pelantikan diakhir masa jabatan anggota DPRD yang lama,” pungkas Rahmat