kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

KPU Maros Buka Pendaftaran Calon Perserorangan, Cek Syaratnya!

KPU Maros Buka Pendaftaran Calon Perserorangan, Cek Syaratnya!
Sosialisasi Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros Tahun 2024, di RM Amory, Jalan Angsana, Maros, pada Rabu (8/5) kemarin malam. Foto : KabarMakassar Andi Yusril Natsir.
banner 468x60

KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Maros untuk jalur perseorangan, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, bulan November mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Maros, Muhammad Salman, pada Sosialisasi Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros Tahun 2024, di RM Amory, Jalan Angsana, Maros, pada Rabu (8/5) kemarin malam.

Pemprov Sulsel

“Jadi, untuk syarat minimal dukungan calon perseorangan itu sebanyak 23.568 dukungan, yang dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP),” ujarnya kepada awak media, Rabu (8/5).

Akan tetapi, menurutnya, sampai hari ini belum ada satupun orang yang hendak mendaftarkan diri untuk maju pada Pilkada 2024 bulan November yang akan datang ini.

“Jumlah (syarat jalur perseorangan) sebenarnya itu hampir sama, kalau saya liat didraf PKPU terbaru nanti tidak jauh berbeda Pilkada ditahun 2020,” sambungnya.

Namun, katanya, hanya ada sedikit perbedaan terkait dengan model formulir, yang dulunya itu BB 1 KWK. Sedangkan untuk sekarang itu, menurut Muhammad Salman, ialah formulir B KWK.

Lebih lanjut, Ia membeberkan bahwa Tahapan PKPU pada Pilkada 2024 kali ini masih sementara dalam uji publik. Katanya, mungkin dalam waktu dekat ini PKPU Pilkada akan segera keluar.

Oleh sebabnya itu, pedoman yang sementara dipakai saat ini hanya PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dan menurutnya, PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tersebut hasil penjabaran dari PKPU Nomor 3 Tahun 2017 dan Tahun 2001.