Indeks
News  

KPU Makassar Ingatkan Parpol Perhatikan Keterwakilan Perempuan 30 Persen

KabarMakassar.com — Komisi KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada parpol yang mengajukan daftar calon legislatif untuk Pemilu 2024 mendatang.

Dimana saat ini baru proses penggunggahan. Karenanya, KPU Makassar meminta partai memperhatikan syarat wajib pemenuhan persentase 30 persen perempuan di tiap dapil pada pengajuan calon anggota DPRD Kota Makassar.

"Jadi Ini hanya himbauan saja untuk mengingatkan kepada parpol untuk masing-masing keterwakilan atau kuota perempuan," ujar Gunawan Mashar saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, Selasa (2/5).

Diketahui, jumlah alokasi kursi di semua Dapil di Makassar yang berkisar 9 hingga 11 kursi, berarti tiap partai mengajukan minimal 3 orang perempuan sebagai bakal caleg di tiap dapilnya. 

Dimana hal ini didasari perhitungan, bahwa jika hasil hitungan 30 persen menghasilkan angka pecahan, berarti pecahan yang di bawah 0,5 akan dibulatkan ke bawah, sementara 0,5 ke atas dibulatkan ke atas.

Selain itu dalam penyusunan daftar caleg, untuk memperhatikan aturan yang mengharuskan nama calon perempuan berada di antara nama caleg laki-laki.

"Maksimal tiap 3 nama caleg laki-laki, ada 1 nama caleg perempuan," jelasnya. 

Sementara itu, sampai saat ini belum ada konfirmasi dari partai politik untuk datang membawa dokumen fisik ke kantor KPU Kota Makassar.

Namun, sebuah ini pihak penyelenggara masih intens komunikasi dengan parpol terkait konsultasi penggunaan Silon dan penyiapan berkas dokumen persyaratan.

error: Content is protected !!
Exit mobile version