KabarMakassar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto, Sulawesi Selatan hingga kini tengah menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI tentang pembentukan badan Adhoc di pillkada serentak 2024.
Dimana Badan Adhoc yang dimaksud salah satunya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan petugas penyelenggara lainnya.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Jeneponto, Asmin Syarif yang menyatakan bahwa pembentukan badan adhoc yang baru belum pasti dilaksanakan.
Sebab kata dia, pihaknya masih menunggu panduan apakah melakukan rekruitmen pembentukan badan adhoc baru atau hanya melakukan evaluasi bagi badan adhoc yang bekerja di pemilu sebelumnya.
“Kalau mengacu pada PKPU 2 tahun 2024 itu pembentukan bukan evaluasi, tapi kita tahu KPU ada juknis,” ujarnya saat ditemui kabarmakassar.com, di kantornya, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulsel, Kamis (14/3).
Baik PPK maupun PPS, masa kerja dua kelompok ini akan berakhir pada April 2024. Bersamaan dengan itu, KPU akan membentuk badan adhoc baru di bulan yang sama.
“Untuk pembentukan badan adhocnya itu nanti bulan April kalau sesuai PKPU,” ucapnya.
Bila hal tersebut terjadi kata Asmin, maka dapat dipastikan jumlah petugas atau penyelenggara dibawah naungan KPU akan berkurang dibandingkan pada pemilu sebelumnya.
“Nanti kan ada pemutakhiran data pemilih, otomatis pasti akan berbeda,” tukasnya.