kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

KPU Bantaeng Resmi Umumkan LPSDK 2 Paslon Bupati di Pilkada 2024

KPU Bantaeng Resmi Umumkan LPSDK 2 Paslon Bupati di Pilkada 2024
Ilustrasi Pilkada (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — KPU Bantaeng mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.

Hasil pengumuman ini berdasarkan berita acara Nomor: 314/PL.02.5-BA/7303/2024 tentang hasil pencermatan atas LPSDK pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng Tahun 2024

Pemprov Sulsel

Ketua KPU Kabupaten Bantaeng, Muhammad Saleh mengatakan laporan ini resmi diterima oleh KPU pada Kamis 24 Oktober 2024 lalu.

“Komisi Pemilihan Umum Kabupaten telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng Tahun 2024,” jelasnya, Senin (28/10).

Laporan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan PP pengganti Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan PP pengganti UU No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.

Berdasarkan penerimaan LPSDK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng Tahun 2024 sebagaimana dimaksud diatas, maka sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan telah dilakukan pencermatan terhadap kelengkapan dokumen dan cakupan informasi.

Pelaporan ini disesuaikan dengan format LPSDK Paslon dengan rincian hasil pencermatan yang dituangkan dalam formulir Hasil Pencermatan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari berita acara ini.

“Berdasarkan hasil pencermatan tersebut, maka LPSDK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng Tahun 2024 dinyatakan Lengkap dan Sesuai, sehingga diberikan Tanda Terima,” ungkap Saleh.

PDAM Makassar