KabarMakassar.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. karena terlambat melaporkan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.
Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/09).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi bersama dua anggota, M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq.
Rhido menjelaskan bahwa TikTok melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait kewajiban notifikasi akuisisi. Berdasarkan aturan, perusahaan wajib melaporkan transaksi merger, akuisisi, atau konsolidasi paling lambat 30 hari kerja setelah sah secara hukum.
Transaksi akuisisi TikTok terhadap Tokopedia efektif sejak 31 Januari 2024. Dengan demikian, batas akhir penyampaian laporan ke KPPU adalah 19 Maret 2024. Namun, TikTok Nusantara tidak memenuhi kewajiban tersebut sesuai jadwal.
Dalam aksi korporasi ini, TikTok mengambil alih 75,01 persen saham Tokopedia, sementara 24,99 persen sisanya tetap dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Tujuan utama akuisisi adalah untuk memperkuat kembali penetrasi TikTok di pasar e-commerce Indonesia serta memisahkan layanan media sosial dengan aktivitas perdagangan digital.
Sepanjang proses persidangan, TikTok Nusantara mengakui keterlambatan tersebut dan tidak mengajukan bantahan. Perusahaan juga dinilai kooperatif serta tidak memiliki riwayat pelanggaran serupa sebelumnya. Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan meringankan, sehingga KPPU menetapkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar.
“Denda ini wajib disetorkan ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” demikian disampaikan dalam amar putusan Majelis Komisi.
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari komitmen KPPU dalam menegakkan hukum persaingan usaha. Menurutnya, kepatuhan terhadap kewajiban notifikasi sangat penting untuk memastikan pasar tetap sehat dan kompetitif.
“Kami berharap putusan ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha agar patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Keterlambatan sekecil apa pun tetap akan diproses sesuai hukum,” ujar Deswin.
KPPU menyatakan akan menyampaikan siaran pers resmi terkait putusan ini. Selain itu, KPPU juga membuka ruang untuk wawancara dan kutipan resmi bagi media yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.
