KabarMakassar.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat tertutup bersama kepala daerah se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (16/10).
Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih sembilan jam, sejak pukul 09.00 hingga 18.00 itu difokuskan pada upaya memperkuat pencegahan korupsi di lingkup pemerintah daerah.
Ditemui usai rapat, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, pembahasan dalam rapat tersebut berfokus pada strategi agar praktik korupsi dapat dicegah sejak dini. KPK, kata dia, ingin memastikan sistem pemerintahan di daerah berjalan transparan dan akuntabel.
“Yang dibahas tentunya yang tidak terlepas dengan bagaimana upaya kita supaya korupsi tidak terjadi di pemerintah provinsi Sulawesi Selatan berserta pemerintah kota, kabupaten se-Sulawesi Selatan,” ujar Johanis.
Johanis menekankan bahwa pendekatan pencegahan menjadi prioritas utama lembaganya dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi.
“Jadi lebih dini kami melakukan pencegahan karena undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi itu dilakukan dengan cara pencegahan dan penindakan. Jadi kami faktor utamanya pencegahan,” lanjutnya.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya KPK memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan di daerah. Melalui pendekatan kolaboratif bersama kepala daerah, lembaga antirasuah itu berharap kesadaran antikorupsi dapat tumbuh kuat di seluruh lapisan birokrasi Sulawesi Selatan.
Kendati fokus pada pencegahan, Johanis menegaskan bahwa KPK tidak akan ragu melakukan tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang masih nekat menyalahgunakan wewenang atau merugikan keuangan negara.
“Kami sudah melakukan ini, manakala ada nanti perbuatan-perbuatan yang masih dilakukan, yang terkait dengan kerugian keuangan negara, menerima suap, menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan, kami tentunya tidak ada kompromi lagi,” tegasnya.
Dia menambahkan, setiap pelanggaran hukum akan langsung ditindak sesuai ketentuan, mulai dari penangkapan hingga proses hukum di pengadilan.
“Pasti kami langsung melakukan tindakan hukum berupa penangkapan dan proses penyidikan, penuntutan dan mengharapkan Majelis Hakim akan memutus dan menghukum inkrah untuk dimasukkan dalam penjara dan mengganti kerugian keuangan negara,” pungkasnya.
