KabarMakassar.com — Penyidik Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) menegaskan belum memutuskan status kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi Google Cloud yang saat ini dalam penyidikan KPK.
Hal ini di ungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat menghadiri kegiatan di kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Senin (11/08).
“Proses penyidikan masih berjalan dan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia (HAM),” kata Johanis usai jadi pembicara penerimaan mahasiswa baru di Unhas.
Menurut Johanis, KPK tidak bertindak gegabah dalam menindak proses penegakan hukum. Oleh karena itu, ia mengagakan setiap langkah harus sesuai asas-asas dalam Undang-Undang KPK, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Itu dipelajari dulu kita dalam penyidikan sesuai asas dalam undang-undang KPK maupun KUHAP maupun undang-undang korupsi,” ungkapnya.
Menurutnya, prinsip tersebut merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menjalankan proses hukum yang adil dan transparan. Ia memastikan bahwa penetapan tersangka hanya dilakukan jika penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup.
“Mengedepankan hak asasi manusia, kita tidak sewenang-wenang bertindak dalam melakukan upaya hukum, tapi tetap mengedepankan HAM,” ujarnya.
Diketahui, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menghadiri panggilan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK untuk klarifikasi dugaan korupsi pengadaan Google Cloud, beberapa hari lalu.
