kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Korupsi Rp 19 Miliar, Kejati Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka PDAM Makassar

banner 468x60

KabarSelatan.id — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan mantan Direktur Utama PDAM Makassar Hamzah Ahmad alias HA sebagai tersangka atas kasus korupsi Rp 19 milliar di PDAM Makassar.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel Zet Tadung Allo mengatakan telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi PDAM Makassar. Diantaranya Hamzah Ahmad.

Pemprov Sulsel

"Jadi penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka baru kasus Korupsi PDAM Makassar," ujar Tadung kepada wartawan di Kantor Kejati Sulsel, Selasa 13 Juni 2023 malam.

Selain Hamzah Ahmad. Plt Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar yang menjabat di tahun 2019 berinisial TP kemudian AA selaku Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar tahun 2020.

"Ketiga tersangka itu dilakukan penahanan di Rutan Kelasa IA Makassar," ujarnya.

Tadung juga menjelaskan, jika ketiga tersangka menggunakan laba tahun buku 2018-2019 sebesar Rp 19 miliar. Padahal seharusnya, pada pembagian tersebut, PDAM Kota Makassar masih mengalami kerugian secara akumulatif berasal dari tahun sebelumnya.

"Para tersangka telah merugikan keuangan negara sejumlah uang yang dibagi-bagi dan telah dihitung BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan," ungkapnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sulsel telah menetapkan mantan Direktur Utama Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan Irawan Abadi lebih dulu tersangka atas kasus korupsi PDAM Makassar.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka akibat merugikan uang negara senilai Rp 20 Miliar pada tahun 2015-2017.

Dengan demikian, total ada 5 tersangka di kasus korupsi PDAM Makassar dengan penggunaan laba tahun 2015-2019. Mereka ialah Haris Yasin Limpo, Irawan Abadi, Hamzah Ahmad, TP dan AA," pungkasnya.