kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Korupsi 2,2 Milyar, Kejari Resmi Tahan Mantan Bendahara DPRD Jeneponto

KabarMakassar.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto resmi menahan Mantan Bendahara DPRD Jeneponto, Freman atas dugaan tindak pidana korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Jeneponto tahun 2020.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Ilma Ardi Riyadi membenarkan bahwa Freman resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan kelas II B Jeneponto.

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka Freman. Freman ini merupakan bendahara pengeluaran pada DPRD kabupaten Jeneponto," ungkapnya Rabu (13/9).

Mantan bendahara DPRD Jeneponto itu ditahan lantaran terbukti melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negarea senilai miliaran rupiah.

"Ketika kita melakukan penyelidikan ada unsur kerugian negara yang sudah dituangkan dalam LHP sekitar Rp2,2 miliar lebih yang kami temukan," jelasnya.

Penetapan dan penahanan dilakukan setelah pihaknya melakukan sejumlah proses pemeriksaan.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali sampai dengan tadi. Dan ini adalah pemeriksaan ketiga dan akhirnya ditetapkan tersangka," beber Ilma.

Hanya saja, Ia belum bisa memastikan apakah kasus ini akan menyeret sejumlah tersangka lain. "Terkait dengan tersangka lain. Nanti kita lihat dalam perkembangan pemeriksaan selanjutnya kita masih dalami apakah masih ada tersangka lain,"katanya.

Ia juga menyebut selama kasus ini bergulir di kejaksaan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi. 

"Saksi yang kita periksa selama ini sudah ada 15 orang. Termasuk beberapa PPTK, PA dan saksi lainnya terkait dengan dana operasional tahun 2020 ini," bebernya.

error: Content is protected !!