Indeks
News  

Konsumen Gugat Sistem Kuota Hangus ke MK

Konsumen Gugat Sistem Kuota Hangus ke MK
Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 30/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Seorang konsumen layanan telekomunikasi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait praktik penghangusan kuota internet yang selama ini dinilai merugikan pengguna.

Gugatan tersebut menyasar Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Rabu (28/01).

Pemohon, Rachmad Rofik, menyatakan aturan tersebut memberi ruang bagi operator telekomunikasi untuk menghapus kuota data yang telah dibayar lunas tanpa kompensasi. Menurutnya, kuota internet merupakan hak milik bernilai ekonomis yang tidak seharusnya hilang hanya karena batas waktu.

“Kuota sudah saya beli dan bayar lunas, tetapi muncul notifikasi bahwa 10 GB akan hangus. Ini menurut saya bentuk pengambilan hak milik secara sepihak,” ujar Rofik dalam persidangan yang digelar secara daring.

Rofik menilai terdapat ketidakpastian hukum dalam sektor telekomunikasi jika dibandingkan dengan sektor lain. Ia mencontohkan layanan listrik prabayar yang tidak mengenal penghangusan saldo selama meteran masih aktif.

“Pada listrik prabayar, saldo kWh tidak akan hangus. Namun di telekomunikasi, barang yang sudah dibeli bisa hilang hanya karena faktor waktu,” katanya.

Permohonan tersebut diperiksa dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 30/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Dalam permohonannya, Rofik meminta Mahkamah menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai adanya jaminan perlindungan sisa kuota konsumen.

Ia mengusulkan beberapa alternatif, mulai dari kewajiban akumulasi sisa kuota (data rollover), perpanjangan masa berlaku kuota selama kartu aktif, hingga pengembalian nilai kuota dalam bentuk pulsa atau refund proporsional.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menasihati pemohon agar memperjelas objek permohonan dan mempertegas norma yang diuji.

“Uraikan dengan jelas pertentangan norma yang dimohonkan, apakah pasal, ayat, atau frasa tertentu, agar tidak menimbulkan kebingungan,” ujar Enny.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman meminta pemohon menjabarkan secara rinci kerugian aktual maupun potensial yang dialami akibat berlakunya pasal tersebut.

Kemudian Mahkamah memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan tersebut harus diserahkan paling lambat Selasa, 10 Februari 2026, sebelum sidang lanjutan digelar.

error: Content is protected !!
Exit mobile version