KabarMakassar.com — Polisi berhasil mengungkap dan menangkap enam pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Kejahatan mereka meliputi pembobolan rumah, toko, dan pencurian motor yang terjadi di berbagai lokasi selama bulan Juni 2024.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polres Takalar menerima laporan dari beberapa korban terkait empat lokasi pencurian termasuk pencurian motor. Kejahatan ini terjadi di tengah malam ketika pemiliknya sedang tertidur pulas atau meninggalkan tempat jualan mereka.
Penyelidikan dimulai saat polisi mencurigai seorang wanita berinisial RH (20) yang mengendarai motor trail merek Honda dengan plat nomor yang tidak sesuai laporan kehilangan. Motor tersebut diidentifikasi sebagai barang curian. Setelah interogasi mendalam, RH memberikan informasi tentang rekan-rekannya.
Tim Resmob Takalar melakukan operasi penangkapan secara beruntun. Pelaku pertama yang ditangkap adalah KDN (15) di Desa Sanrobone. Interogasi KDN mengarahkan polisi kepada Saipul (19) di Kecamatan Mangarabombang. Saipul berhasil ditangkap saat hendak melarikan diri.
Penangkapan berlanjut hingga malam hari. Polisi menangkap AAN (16), seorang residivis curanmor dan curat yang sedang asik bermain ponsel di sekitar rumahnya di Kecamatan Pattalassang. Tidak jauh dari tempat tersebut, polisi juga meringkus ADS (17) dan HWY (15) di wilayah Kecamatan Sama.
Pelaku keenam, RFD (15) dari Kabupaten Gowa, ditangkap karena terlibat dalam beberapa aksi curanmor dan curat.
Menurut Iptu Chaidir Ershi, KBO Reskrim Polres Takalar, para pelaku mengakui kejahatan mereka di empat lokasi. Modus operasi mereka termasuk mencuri motor dengan cepat dan membobol toko serta warkop saat malam hari.
Berikut adalah rincian laporan polisi terkait kasus-kasus tersebut:
- LP/155/VI/2024: Pencurian motor dan helm di depan Kantor Koperasi Mitra Dhuafa dengan kerugian Rp. 55.000.000.
- LP/160/VI/2024: Pembobolan kios dengan kerugian Rp. 2.500.000.
- LP/175/VI/2024: Pembobolan warkop dengan kerugian Rp. 5.000.000.
- LP/176/VI/2024: Pencurian di toko dengan kerugian Rp. 60.000.
Dari hasil penyelidikan, barang bukti yang diamankan antara lain:
- Satu unit motor trail Honda dengan nomor polisi DD 2887 FL.
- Satu unit HP Oppo A3s.
- Dua helm merek KYT dan JPX warna hitam.
Polisi juga mengungkap bahwa sebagian barang bukti berupa rokok, minuman, dan uang sudah digunakan oleh para pelaku. Para pelaku beserta barang bukti kini berada di Polres Takalar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus berupaya mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.