KabarMakassar.com — Dorong pelaksanaan program penghentian TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) yang akan mulai dilakukan pada 30 April 2022 mendatang, Kementerian Kominfo menyiapkan 6,7 juta bantuan Set Top Box Gratis untuk rumah tangga kurang mampu di seluruh Indonesia.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdapat 166 Kabupaten/Kota di 56 wilayah layanan siaran yang akan mulai menerapkan ASO pada tahap 1 nanti.
Bagi Anda yang memiliki TV analog tetap bisa menonton siaran TV digital dengan menggunakan Set Top Box tanpa perlu mengganti TV atau antena bahkan mengocek uang lebih untuk bisa menonton siaran TV digital.
Guna meringankan beban masyarakat khusunya masyarakat kurang mampu, pemerintah akan memberikan bantuan Set Top Box secara gratis.
Kendati demikian, ada beberapa syarat yang haru Anda penuhi untuk bisa menerima bantuan ini. Dilansir Suara.com jaringan kabarMakassar.com berikut syarat untuk mendapatkan Set Top Box TV digital gratis dari Kemen Kominfo:
1. Harus yang tergolong berumah tangga miskin dan mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap)
2. Harus terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial,
3. Lokasi penerima bantuan harus berada di dalam cakupan yang terdampak ASO.
Cara mendaftar untuk mendapatkan Set Top Box Gratis
1. Calon penerima harus masuk dalam DTKS Kemensos, minimal dalam satu keluarga tersebut memiliki satu unit TV analog. Bagi yang berminat mendapatkan STB gratis, agar menyiapkan NIK e-KTP dan KK.
2. Mendaftar bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di Google Play Store. Pada aplikasi Cek Bansos, Anda dapat memilih menu daftar usulan. Pada menu usulan, Anda dapat mendaftarkan diri bagi nama yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
3. Pada menu daftar usulan, pilih menu tambah usulan lalu dengan NIK KTP dan KK Anda, sistem akan memvalidasi serta mencocokkan data Anda. Apakah sudah sesuai atau belum.
4. Jika sudah tervalidasi, maka Anda bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan. Salah satunya adalah pemberian alat Set Top Box TV Digital gratis.
Diketahui, Kementerian Kominfo akan melakukan penghentian TV analog dalam tiga tahapan. Tahap satu akan dilakukan pada 30 April 2022, tahap dua dilakukan pada 25 Agustus 2022 dan tahap tiga pada 2 November 2022.
Sementara 5 wilayah di Sulawesi Selatan yaitu, Takalar, Gowa, Makassar, Pangkep, dan Maros masuk pada tahap satu penghentian TV analog.













