KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar menegaskan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ribuan tenaga Non-ASN yang dikenal sebagai Laskar Pelangi.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan bahwa keputusan ini murni bagian dari penyesuaian administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebanyak 3.000 orang Laskar Pelangi dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagian besar dari mereka merupakan tenaga kebersihan, sedangkan sisanya adalah tenaga teknis yang tidak terdata dalam sistem resmi pemerintah pusat.
“Kami tidak memberhentikan orang secara sepihak. Ini bukan PHK. Yang kami lakukan adalah menertibkan sistem dan menjalankan aturan. Kalau tidak sesuai dengan database Badan Kepegawaian Negara (BKN), ya tentu tidak bisa kami pertahankan,” kata Munafri, Selasa (20/05).
Appi, sapaannya, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan kejelasan administrasi dan akurasi data tenaga kerja di lingkup Pemkot Makassar.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya tenaga non-ASN fiktif yang masuk dalam sistem tanpa prosedur resmi.
“Bayangkan jika kita terus menggaji orang yang tidak punya dasar administrasi yang sah. Anggaran kita bisa jebol untuk hal-hal seperti ini. Kita harus tertib, supaya ke depan sistem ketenagakerjaan kita transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Menurut Appi, tidak sedikit dari tenaga kebersihan yang tidak memenuhi persyaratan formal, termasuk ketiadaan ijazah yang sesuai.
Namun, ia memastikan bahwa mereka tetap dapat bekerja melalui skema penggunaan jasa perorangan, bukan lagi dalam struktur Laskar Pelangi.
“Kita tidak menutup pintu. Tapi kita tempatkan sesuai aturan. Kalau butuh, bisa tetap kerja, tapi dengan status dan mekanisme yang berbeda,” jelasnya.
Pemkot juga tengah melakukan pendataan ulang untuk mengetahui jumlah pasti tenaga kebersihan yang aktif. Hal ini dilakukan untuk menilai efektivitas kerja serta kebutuhan riil di lapangan.
Sementara untuk tenaga teknis yang tidak memenuhi kriteria PPPK, Pemkot menyerahkan sepenuhnya kepada organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing untuk mengevaluasi dan menentukan langkah selanjutnya.
“Jika memang masih dibutuhkan, maka OPD yang menentukan mekanismenya. Tapi harus sesuai aturan. Tidak bisa sembarangan,” tegas Appi.
Appi menekankan pentingnya disiplin birokrasi dalam menjalankan reformasi tata kelola tenaga kerja, serta mengajak seluruh pihak untuk melihat persoalan ini secara objektif, bukan sekadar membangun opini keliru bahwa Pemkot tengah melakukan PHK massal.
“Ini bukan soal memberhentikan orang. Ini soal memperbaiki sistem,” tutupnya.
