kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kisruh Penahanan Alsintan, Inspektorat Jeneponto Tegaskan Tak Boleh Ditahan

KabarSelatan.id — Kepala Inspektorat Kabupaten Jeneponto Maskur angkat bicara kekisruhan yang terjadi di Dinas Pertanian terkait dugaan penahanan bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan).

Menurutnya, apabila SK sudah terbit dan sudah ditandatangani maka harus dikeluarkan.

"Intinya adalah ketika sudah ada didaftar yang sudah ditandatangani bupati maka itu wajib hukumnya untuk diserahkan kepada masyarakat,"ujarnya kepada kabarselatan.id, Senin (13/6).

Bahkan Maskur menegaskan apabila ada penahanan barang bantuan yang sudah mutlak SKnya dan ditandatangani maka jangan pernah menahan.

"Apabila hal seperti itu, maka barang itu jangan ditahan-tahan dan harus diserahkan kepada yang bersangkutan," tegas Maskur.

Hanya saja kata dia, sejauh ini kita hanya menyarankan kepada Dinas Pertanian agar bantuan itu segera disalurkan kepada masyarakat.

"Inspektorat itu adalah bagiannya menyarankan. Eksekusi itu bukan bagiannya inspektorat tapi menyarankan," pungkasnya.

error: Content is protected !!