kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

KI Sulbar Kembali Sidangkan 5 Permohonan Sengketa Informasi

KI Sulbar Kembali Sidangkan 5 Permohonan Sengketa Informasi
Sidang sengketa informasi yang dilakukan Komisi Informasi Sulawesi Barat (Dok : Ist).

KabarMakassar.com — Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat kembali menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik, dengan agenda pembacaan putusan terhadap lima permohonan sengketa yang masuk. Sidang digelar di Ruang Sidang KI Sulbar, Kantor Dinas Kominfo SP Sulbar, pada Senin (26/05).

Sidang tersebut dipimpin oleh lima Komisioner KI Sulbar, yakni Muhammad Ikbal (Ketua), Arman Jaya (Wakil Ketua), Firdaus Abdullah (Koordinator Hubungan Kelembagaan dan Tatakelola), M. Danial (Koordinator Penyelesaian Sengketa Informasi Publik), dan Masram (Koordinator Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik).

Dalam proses sidang, para komisioner membacakan putusan terhadap lima sengketa informasi yang sebelumnya telah melalui proses mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.

Adapun lima permohonan penyelesaian sengketa informasi yang disidangkan, yaitu :

  1. Nomor Register : 001/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Banatorejo, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman.
  2. Nomor Register : 002/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman.
  3. Nomor Register : 003/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Baba Tapua, Kecamatan Matangnga, Kabupaten Polman.
  4. Nomor Register : 004 Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Kalimbua, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman.
  5. Nomor Register : 05/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Tapango, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman.

Salah satu Ketua Mejelis Sidang, Danial mengatakan, terdapat lima permohonan sengketa informasi yang disdangkan. Namun demikian, baik pemohon yang berasal dari LSM Limbas maupun pihak termohon tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan.

“Ketidakhadiran kedua belah pihak tersebut menjadi catatan penting dalam proses penyelesaian sengketa informasi ini,” kata Danial, Selasa (27/05).

Permohonan penyelesaian sengketa informasi merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Dengan memberikan ruang penyelesaian melalui mekanisme yang adil dan transparan, pemerintah menunjukkan komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.

Langkah ini juga sejalan dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka-Salim S. Mengga, untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.

error: Content is protected !!