KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan 1.145 orang Bacaleg Provinsi yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) menjadi Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024 mendatang.
Ketua KPU Sulsel Hasbullah menegaskan penetapan Bacaleg Provinsi sebelumnya dilakukan tahapan proses verifikasi.
Dimana dari total 1.145 orang bacaleg yang ditetapkan masuk dalam DCS, 6 caleg diantaranya merupakan mantan narapidana (Napi).
"Kalau di Sulsel untuk caleg provinsi tidak ada tanggapan masyarakat yang masuk hingga akhir tanggal 28 Agustus 2023 lalu," ungkap Hasbullah saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, Jumat (1/09).
"Jadi semua tahapan sudah dilaksanakan mulai dari verifikasi berkas dan pleno DCS yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) selanjutnya masa tahapan tanggapan masyarakat.
Menyusul tahapan tanggapan masyarakat, tidak ada tanggapan masyarakat yang masuk, sehingga KPU Sulsel mengumumkan daftar Bacaleg DPRD Provinsi yang berstatus mantan narapidana (Napi) di Pileg 2024 mendatang.
Adapun enam bacaleg eks Napi yang masuk dalam DCS. Diantaranta Muhammad Ilyas Banno dari Gerindra Dapil Sulsel 6, Muh Rustan AR dari PDI Perjuangan Dapil Sulsel 5, Andi Muh Natsir dari Golkar Dapil Sulsel 9. Selanjutnya Ratte Salurante dari Nasdem Dapil Sulsel 10, Muhammad Kasmin dari PKS Dapil Sulsel 4, dan Bayu Purnomo dari Gelora Dapil Sulsel 11.
Adapun Syahrul dari PKS Dapi Sulsel 9 dinyatakan TMS sehingga tak masuk DCS.
"Semua sudah diumumkan yang bersangkutan di media sebelumnya. (Sementara Syahrul) masih bebas bersyarat, belum melewati masa jeda lima tahun,"t erang Hasbullah.
"Jadi untuk saat ini belum final ya karena masih ada tahapan pencermatan DPT. Sebab dikhawatir ada bacalon yang mundur sebelum penetapan DCT atau berhalangan tetap," tegasnya.
Diketahui, tahapan KPU sesudah masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS : 19 Agustus-28 Agustus 2023. Selanjutnya, pengajuan pengganti Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS : 14-20 September 2023.
Kemudian, verifikasi atas pengajuan pengganti valon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 21-23 September 2023.
Selain itu, pencermatan rancangan DCT: 24 September – 3 Oktober 2023. Dan penyusunan dan penetapan DCT: 4 Oktober – 3 November 2023. Serta pengumuman DCT: 4 November 2023.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sulsel, Andarias Duma menuturkan bahwa pengawasan selama tahapan pencermatan dan pengumuman DCS, yang dilakukan oleh KPU Sulsel.
Menurut dia, Bacaleg yang berstatus eks Napi memang menjadi perhatian penting dalam hal ini pengawas penyelenggara pemilu 2024.
"Sejak penggawasan dan pengamatan perihal eks napi balaceg tidak ada ditemukan yang belum jeda lima tahun. Jadi semuanya memenuhi syarat," kata Andarias Duma.













