Indeks
News  

Ketua Komisi II DPR Ingatkan Risiko Pemekaran Daerah Tanpa Perencanaan

Ketua Komisi II DPR Ingatkan Risiko Pemekaran Daerah Tanpa Perencanaan
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (dok. Syamsi/KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan bahwa pembentukan daerah otonomi baru (DOB), termasuk rencana Provinsi Luwu Raya di Sulawesi Selatan, harus melalui kajian yang matang agar tidak menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, pemekaran wilayah tidak boleh hanya didorong oleh aspirasi politik atau keinginan membentuk daerah baru tanpa perencanaan yang jelas mengenai kemampuan daerah menjalankan fungsi pemerintahan.

Ia mengibaratkan pembentukan daerah baru seperti tanggung jawab orang tua terhadap anak yang harus dipersiapkan sejak awal, termasuk dari sisi pembiayaan dan kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.

“Ibaratnya, jangan sampai kita itu pengen punya anak, begitu nanti anaknya lahir kita gak tahu tanggung jawab. Contoh, kita gak bisa nyekolahin, kenapa gak bisa nyekolahin? Oh ternyata mertua gak ngasih uang katanya. Padahal emang dari awal mertua gak ngasih uang, yang harus bekerja adalah bapak ibunya, kira-kira gitu,” ungkapnya, belum lama ini.

Rifqinizamy menilai setiap usulan pemekaran harus didukung kajian objektif mengenai potensi sumber daya dan kekuatan ekonomi daerah yang akan dimekarkan.

Ia juga menekankan pentingnya menghitung secara rasional hubungan antara kewenangan pemerintah provinsi dengan kemampuan keuangan daerah apabila wilayah tersebut resmi menjadi provinsi baru.

“Tapi kira-kira kalau jadi provinsi, itu kewenangan provinsi apa bukan? Lalu kalaupun kewenangan provinsi, nanti formula hubungan keuangan pusat dan daerahnya seperti apa Sehingga kemudian nanti bisa dilihat tuh antara costnya dengan pendapatannya seperti apa sehingga rasionalitasnya terjamin,” jelasnya.

Menurutnya, perhitungan tersebut penting untuk memastikan provinsi baru memiliki kemampuan fiskal yang cukup dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik bagi masyarakat.

Karena itu, ia menilai kajian mengenai keseimbangan antara kebutuhan anggaran dan potensi pendapatan daerah menjadi syarat penting sebelum keputusan pembentukan daerah otonomi baru diambil.

error: Content is protected !!
Exit mobile version