KabarMakassar.com — Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa kasus perundungan di dunia pendidikan telah memasuki fase darurat dan membutuhkan intervensi cepat dari pemerintah.
Dia menyampaikan keprihatinan mendalam atas meningkatnya kasus bullying yang terus berulang di berbagai jenjang pendidikan, termasuk di sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Menurutnya, kekerasan antarpelajar tidak boleh lagi dianggap sebagai persoalan biasa.
“Terkait kasus-kasus yang sekarang muncul, tentu saja kami dari DPR RI sangat prihatin bahwa, jangan sampai terjadi dan terulang kejadian bullying yang ada di sekolah-sekolah di Indonesia, apakah itu di SD, SMP, SMA, bahkan di universitas,” kata Puan, Selasa (18/11).
Dia menegaskan bahwa perundungan tidak boleh terjadi dalam bentuk apa pun. Puan menyebut bahwa seringnya kasus bullying kembali terulang menjadi indikator bahwa situasi ini harus diperlakukan sebagai kondisi darurat.
“Ini (perundungan) merupakan satu hal yang tidak boleh terjadi dan kalau dikatakan ini darurat, saya bersama dengan pimpinan mungkin juga sudah mulai mengatakan ini sudah darurat karena sudah terjadi kembali dan terulang lagi,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Puan meminta Komisi X DPR untuk segera membahas masalah ini bersama kementerian terkait. Dia mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan bullying di sekolah, termasuk penguatan peran profesional kesehatan mental.
“Dan mungkin juga melibatkan pihak profesional, psikolog atau psikiater atau ya pihak-pihak yang memang harus dilibatkan untuk mengkaji dan mengevaluasi, jangan sampai hal ini terjadi,” lanjut Puan.
Puan menegaskan perlunya tindakan tegas dan kebijakan yang lebih kuat, mengingat keselamatan dan kesehatan mental pelajar harus menjadi prioritas. Dia menekankan tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Jadi, tidak ada yang diperbolehkan atau diperkenankan bahwa dari mereka kepada mereka untuk melakukan hal-hal yang kemudian membuat di antara mereka itu melakukan kekerasan, apakah itu kekerasan fisik, kekerasan mental, ataupun kekerasan jiwa,” ujarnya.
“Jadi, ya kami akan meminta komisi terkait untuk memanggil kementerian atau pihak-pihak terkait untuk mengevaluasi hal tersebut dan kami sangat prihatin ini kejadian ini terulang kembali,” pungkasnya.
Kasus yang menjadi perhatian publik terbaru terjadi di SMPN 19 Tangerang Selatan, Banten, di mana seorang siswa berinisial MH (13) meninggal dunia setelah mengalami perundungan berkepanjangan.
Korban disebut sudah mengalami bullying sejak masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) dan sempat dirawat di dua rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
