KabarMakassar.com — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Mardiana Rusli memberikan masukkan perihal standar kompetensi pengawas pemilu di tingkat kecamatan.
Dimana menurutnya, ada 13 kompetensi dan kriteria diperlukan sebagai pengawas pemilu. Ana Rusli–sapaan akrabnya mengatakan, kompetensi pertama yang dibutuhkan pengawas pemilu adalah komunikasi. Para pengawas pemilu harus memiliki kemampuan komunikasi yang efektif dan efisien, mampu berbicara terkait kepemiluan, serta mampu menggunakan media dan sarana komunikasi.
“Pengawas dituntut untuk mampu berkomunikasi secara efektif dan efisien dalam berkoordinasi dengan stakeholder pemilu juga dalam menjalankan tugas-tugas lainnya,”ujar saat memberikan arahan dalam pelatihan pengawasan Pemilihan di Hotel Dalton, Makassar, Kamis (25/7).
Ana menambahkan, 12 kompetensi lain yang harus dimiliki pengawas pemilu di antaranya, memiliki pemahaman interpersonal, kepemimpinan, kesadaran sosial, bekerjasama dengan efektif, efisiensi, perencanaan, kesadaran organisasi, integritas, inisiatif, perhatian terhadap kejelasan tugas, ketelitian kerja dan analisis.
“Kompetensi analisis yang dimaksud adalah para anggota Panwaslu Kecamatan ini penting harus dapat memprioritaskan dan mengambil keputusan-keputusan penting berdasarkan penilaian terhadap dampak dan implikasi dari berbagai kemungkinan hasil pengawasan,” jelasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan rapat koordinasi hasil pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilihan Serentak tahun 2024.
Dalam pertemuan yang dipimpin Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dr Abdul Malik dan Koordinator Divisi Hukum Andarias Duma, beberapa kesimpulan penting dihasilkan untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemutakhiran data pemilih sebelum memasuki tahapan menyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).
Anggota Bawaslu Sulsel Dr Abdul Malik mengungkapkan, poin pertama yang menjadi kesepakatan adalah seluruh Bawaslu kabupaten dan kota hingga jajaran panwascam sepakat untuk menyampaikan imbauan seragam terkait kegiatan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).
“Imbauan ini menekankan dua hal utama, yaitu memastikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melaksanakan penyusunan DPHP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, memastikan PPS telah menindaklanjuti imbauan, saran perbaikan, dan/atau rekomendasi dari Panwaslu dalam setiap tahapan pemutakhiran data pemilih (mutarlih),”ucap Abdul Malik.
Poin selanjutnya, adalah terhadap Pantarlih yang tercatat sebagai anggota Parpol untuk direkomendasikan tindakan etik kepada PPS dan Partarlih bersangkutan tidak lagi direkrut sebagai penyelenggara.
“Dalam rapat juga disepakati, terhadap adanya Pantarlih yang masih tercatat sebagai anggota partai politik. Untuk itu, direkomendasikan tindakan etik kepada PPS, minimal berupa teguran. Selain itu, disepakati bahwa Pantarlih yang bersangkutan tidak lagi direkrut sebagai penyelenggara pemilu dalam semua tahapan Pilkada 2024,” jelas Abdul Malik.
Poin selanjutnya, seluruh jajaran memaksimalkan sarana media sosial dan website resmi lembaga untuk mempublikasi semua kegiatan Pengawasan di tiap tahapan.
“Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Bawaslu kabupaten dan kota berkomitmen untuk mempublikasikan semua kegiatan pengawasan, imbauan, saran perbaikan, dan rekomendasi yang telah diterbitkan oleh pengawas kepada jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU),” jelas Abdul Malik.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan proses pengawasan pemilihan serentak di Sulawesi Selatan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, serta mendukung terciptanya Pilkada yang berkualitas dan bebas dari kecurangan.
Sementara itu, Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, Romy Harminto, memberikan tanggapan terkait pemberitaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel yang menyebut adanya 31 petugas KPU yang teridentifikasi sebagai anggota partai politik (parpol).
Dalam keterangannya, Romy Harminto mengkonfirmasi bahwa informasi tersebut telah diklarifikasi dan ditindaklanjuti oleh beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
“Pada dasarnya, kami telah meminta data tersebut kepada Bawaslu Provinsi. Namun, data yang disampaikan berada di Bawaslu kabupaten/kota, sehingga kami agak kesulitan mengidentifikasinya,”ucap Romy
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel ini juga menyampaikan apresiasinya atas temuan dan uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu.
“Kami sangat menghargai temuan uji petik yang dilakukan oleh teman-teman Bawaslu,” tambahnya.