KabarMakassar.com — Seorang pria berinisial R (28) diamankan pihak kepolisin setelah ketahuan merekam tetangganya berinisial MM (22) saat mandi, di Jalan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
Aksi tak pantas pelaku membuat korban syok, hingga nyaris pingsan setelah mengetahui dirinya direkam oleh pelaku saat mandi. Pelaku merekam korban melalui ventilasi udara di kamar mandi rumah korban dengan menggunakan telephone genggam atau handphone (HP).
Korban yang sangat syok, terpaksa harus digendong oleh adiknya untuk mendatangi Polretabes Makassar, melaporkan pelecehan yang dialaminya.
Panit Opsnal Polsek Makassar, Aiptu Abdul Rais Rasak mengatakan, setelah pihak kepolisian menerima laporan tersebut, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bersembunyi di dalam rumahnya.
“Pelaku telah dikepung keluarga korban, kami cepat mengambil tindakan untuk mengamankan pelaku,” kata Rais kepda awak media, Sabtu (02/10).
Dihadapan pihak kepolisin, pelaku mengaku nekad merekam korban karena terpesona dengan kecantikannya. Namun, saat diamankan pelaku menangis dan mengaku menyesali perbuatannya.
“Barang buktinya diamankan yakni HP yang digunakan merekam. Rekaman tersebut diakui, namun telah dihapus,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 29 tindak pidana kejahatan pornografi undang-undang no 44 tahun 2009 dengan acaman hukuman penjara 12 tahun lamanya.
“Pelaku bakal diserahkan ke Unit PPA Polrestabes Makassar untuk menindak lanjuti laporan korban,” pungkasnya.