Indeks

Ketahuan Ambil Uang di Laci Etalase, Pria di Panciro Gowa Diciduk Polisi

Ketahuan Ambil Uang di Laci Etalase, Pria di Panciro Gowa Diciduk Polisi
Pelaku Pencurian Uang di Barombong, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Seorang pria berinisial AD (33), warga Panciro, Kabupaten Gowa, harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap tangan mencuri uang di sebuah warung nasi kuning di kawasan Barombong, Tamalate, Senin (24/11).

Pelaku, yang sehari-hari berjualan sayur keliling, diamankan warga usai mengambil uang hasil penjualan sebesar Rp55.000 yang disimpan di laci etalase warung milik Salma (34).

Aksi tersebut dilakukan ketika korban tengah melayani pesanan yang dipesan langsung oleh pelaku.

Korban yang sempat memergoki gerakan mencurigakan pelaku langsung berteriak, sehingga menarik perhatian warga sekitar. Pelaku sempat mencoba mengelak, namun akhirnya mengakui perbuatannya setelah didesak.

Dalam pemeriksaan awal, AD juga mengakui bahwa aksinya bukan yang pertama. Ia pernah kembali ke warung yang sama dan membawa kabur uang sebesar Rp500.000 pada kejadian sebelumnya.

Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP Anwar membenarkan penangkapan tersebut setelah pihaknya menerima laporan warga.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pelaku pencurian yang sudah diamankan warga di lokasi. Petugas langsung menuju TKP dan membawa pelaku ke kantor Polsek untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp55.000 yang diambil dari laci etalase. AD kini ditahan di Polsek Tamalate untuk menjalani proses hukum.

“Saat ini lagi di proses, kita lihat kelanjutannya seperti apa,” pungkasnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version