KabarMakassar.com — Rumah sakit di Sulawesi Selatan terus mempersiapkan diri menghadapi penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan skema kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Hingga saat ini, rata-rata kesiapan rumah sakit di Sulsel telah mencapai 80 persen.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Ishaq Iskandar menjelaskan bahwa seluruh rumah sakit telah diminta bersiap untuk menyesuaikan fasilitas layanan rawat inap, sesuai standar yang ditetapkan dalam program KRIS.
Skema layanan ini mengatur agar dalam satu ruangan hanya terdapat empat tempat tidur dengan fasilitas yang seragam, tanpa membedakan antara kelas 1, 2, maupun 3 seperti sebelumnya.
“Itu nanti KRIS, Kelas Rawat Inap standar di rumah sakit. Nanti RS akan memiliki setiap satu ruangan ada 4 tempat tidur saja di dalam. Standar semua nanti,” ucap Ishaq, Selasa (24/06).
Meski demikian, dia memastikan bahwa layanan VIP tetap akan tersedia bagi pasien yang memilih kelas lebih tinggi di luar skema standar BPJS.
“Tetap ada VIP, tapi untuk kelas ranap ini, standar. Intinya bahwa RS kita sudah disuruh siap semua,” katanya.
Ishaq melanjutkan, penerapan KRIS sebenarnya ditargetkan rampung pada pertengahan tahun ini. Namun, pemerintah pusat memberi waktu tambahan hingga akhir tahun.
“Tanggal 31 Desember harus sudah diselesaikan. Ini sudah ada perpanjangan dari Juli ke Desember,” ungkapnya.
Terkait kondisi di lapangan, Ishaq mengakui bahwa kesiapan rumah sakit memang bervariasi. Ada yang sudah hampir sepenuhnya siap, namun ada pula yang masih dalam proses renovasi.
Menurutnya, proses menuju implementasi KRIS membutuhkan tahapan perbaikan fisik karena sebelumnya rumah sakit hanya menyediakan 3 kelas sebagai layanan dasar.
“Kesiapan rs kita ada yang sudah bagus, 90an, ada yang masih 50an-60. Jadi rata-rata 70-80 lah. Mereka juga kan sudah bergerak, ada yang masih pembangunan. Membangun sesuatu itu kan harus ada tahapannya. Dulu kan 3 kelas saja, ini mau dijadikan kelas standar, itu harus ada renovasi sedikit,” jelas Ishaq.
Saat ditanya soal potensi perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan pasca-penerapan KRIS, dia menyebut hal tersebut kemungkinan akan terjadi. Namun, kewenangan penetapan iuran tetap berada di tangan pihak BPJS.
“Kayanya begitu (berubah). Tapi itu kan (wewenang) dari bpjs,” pungkasnya.
Diketahui, penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan rawat inap BPJS Kesehatan sudah digaungkan pemerintah pusat sejak tahun lalu. Sebagai gantinya, akan diterapkan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS secara nasional.
Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perpres itu mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Tujuan perpres ini adalah menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlakuan yang sama. Perlakuan yang sama tersebut di antaranya melalui sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap yang disebut dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
![]()













