KabarMakassar.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi penggandaan soal di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu (11/06).
Dalam kasus ini, Kejaksaan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Uscar Baso sebagai saksi terperiksa, sekaligus juga ikut memanggil H Lira sebagai penghubung dari pihak perusahaan percetakan.
Selain itu, kasus ini juga menyeret nama Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Nur Alam Basir sebagai saksi. Sedangkan pemilik perusahaan percetakan, H. Ilyas, malah mangkir dari pemeriksaan.
Pada proses pemeriksaan tersebut, ketiga saksi mulai diperiksa sejak diperiksa oleh penyidik pidana khusus Kejari, mulai pada pukul 10.00 Wita.
“Ya sementara pemeriksaan, totalnya ada tiga orang, satu orang pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan satunya lagi adalah mantan pejabat” ucap Kepala Kajari Jeneponto, Teuku Lufthansa Adhyaksa, saat dikonfirmasi, Rabu (11/06).
Teuku menerangkan, ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penggandaan soal di tubuh Disdikbud Kabupaten Jeneponto pada Tahun 2023.
Sementara saksi yang ikut diperiksa dalam kasus ini berjumlah kurang lebih 300 kepala sekolah, termasuk, 11 koordinator Wilayah Dinas Pendidikan di tiap Kecamatan.
Bahkan, jika di total secara keseluruhan, jumlah saksi yang dipanggil selama kasus ini bergulir sebanyak 500 orang.
“Kurang lebih 500 orang yang diperiksa, 500 saksi itu diperiksa terkait dugaan kasus penggandaan soal,” jelasnya.
Hanya saja dalam kasus ini, pihaknya belum bisa membeberkan siapa saja yang akan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara senilai kurang lebih Rp1 miliar.
“Sebentar kita lihat ya, kita sementara menunggu perkembangan dari hasil pemeriksaan diatas,” imbuh Teuku Lufthansa Adhyaksa.













