kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

KemenHAM Kawal Pemulihan Korban Ledakan SMAN 72, Minta Publik Tetap Tenang

KemenHAM Kawal Pemulihan Korban Ledakan SMAN 72, Minta Publik Tetap Tenang
(Foto : IST)

KabarMakassar.com — Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden ledakan yang mengguncang lingkungan SMA Negeri 72 Jakarta Utara, Jumat (7/11) siang. Ledakan terjadi sekitar pukul 12.15 WIB, bertepatan dengan pelaksanaan Salat Jumat di sekolah tersebut.

Dua ledakan dilaporkan terjadi di area musala dan pintu belakang sekolah, menyebabkan puluhan siswa mengalami luka ringan hingga sedang. Para korban langsung dievakuasi untuk mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Cempaka Putih dan Puskesmas Kelapa Gading.

Aparat kepolisian bersama Unit Jihandak (penjinak bahan peledak) telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mensterilkan area sekolah guna memastikan keamanan. Untuk sementara, kegiatan belajar-mengajar di SMAN 72 dihentikan hingga situasi benar-benar kondusif.

KemenHAM melalui Kepala Kantor Wilayah Daerah Khusus Jakarta, Mikael Azedo Harwito, turun langsung ke lokasi memastikan pemenuhan hak-hak dasar para korban, terutama hak atas rasa aman dan layanan pemulihan medis.

“Kami berkoordinasi dengan kepolisian, dinas pendidikan, serta pemerintah daerah untuk memastikan penanganan maksimal bagi para korban. Negara harus hadir memberikan perlindungan dan rasa aman bagi seluruh warga sekolah,” ujar Mikael di lokasi kejadian.

Melalui koordinasi lintas lembaga, KemenHAM menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap warga negara, khususnya korban dan keluarga terdampak, mendapatkan perhatian dan pemulihan menyeluruh, baik secara fisik maupun psikologis.

KemenHAM juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum.

“Kami meminta masyarakat mempercayakan penanganan kepada pihak berwenang. Saat ini yang paling penting adalah pemulihan korban dan pemastian keamanan di lingkungan pendidikan,” tutup Mikael.

error: Content is protected !!