KabarMakassar.com — Pemerintah menegaskan bahwa partisipasi siswa dalam Tes Kompetensi Akademik (TKA) bersifat sukarela. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen) Fajar Riza Ul Haq, menyusul fenomena sejumlah siswa SMA dan SMK yang menolak mengikuti TKA karena ingin langsung bekerja setelah lulus.
Bagi siswa yang menolak TKA, pemerintah tetap menghormati keputusan tersebut sebagai bagian dari hak pilihan individu. Namun, Fajar mengingatkan bahwa tidak mengikuti TKA berpotensi membuat siswa kehilangan acuan standar kompetensi yang penting untuk menghadapi dunia kerja maupun pendidikan lanjutan.
“Kan kebijakannya kan pilihan. Kami dari kementerian tidak mewajibkan, tapi ternyata ada 3,5 juta peserta diri SMA, SMK, bahkan Madrasah yang ikut program ini jadi hampir 2 per 3 lah yang mengikuti,” ujar Fajar, usai memantau pelaksanaan TKA di Makassar, Selasa (04/11/2025)
Selain itu, Kemendikdasmen juga memberikan kelonggaran bagi siswa SMK yang tidak sempat mengikuti TKA karena sedang menjalani praktik kerja industri (PKL) atau prakerin.
Mereka tetap bisa mengikuti TKA susulan pada tanggal 17 November 2025 mendatang di sekolah terdekat tanpa harus kembali ke sekolah asal.
“Jadi bagi anak-anak kita terutama SMK yang terbentur prakerin atau sedang PKL, itu ada TKA susulan tanggal 17. Mereka juga bisa ikut TKA di sekolah terdekatnya, tidak perlu di sekolah induknya, jadi kita berikan beberapa kelonggaran untuk adik-adik kita yang belum ikut,” jelas Fajar.
Fajar menegaskan bahwa meskipun TKA bersifat pilihan, siswa yang tidak mengikuti program ini akan kehilangan acuan standar kompetensi individu yang mungkin dibutuhkan di masa depan.
“Bagi yang memang tidak mengikuti, kami tidak mempersoalkan karena kan bagian dari pilihan, tetapi mungkin salah satu kerugiannya bagi yang tidak ikut, tidak punya acuan standar kompetensi individu yang mungkin nanti akan diperlukan di kemudian hari oleh adik-adik kita,” pungkasnya.
