KabarMakassar.com — Kementrian Agama (Kemenag) mengumumkan daftar nama jemaah yang berhak lunas mengikuti Haji Reguler 2025.
Pengumuman daftar nama ini menyusul dibukanya pelunasan biaya haji reguler 2025 yang dibuka hari ini, Jumat (14/02).
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain menjelaskan, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M.
Daftar nama itu tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
“Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan,” sebut Muhammad Zain dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (13/02).
Daftar nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria sebagai berikut:
a. Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:
1) Berstatus aktif
2) Berusia paling rendah 18 tahun
3) Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.
b. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan:
1) Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi
2) Terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020.
Khusus di Sulsel, kuota haji tahun 2025 yakni sebanyak 7.272 jemaah.
Jumlah ini terbagi masing-masing atas jemaah asal 24 kabupaten/kota, prioritas lansia, pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) dan petugas haji daerah.
Adapun masing-masing jumlah kuota haji 2025 di Kabupaten/Kota di Sulsel yakni :
- Kota Makassar, 1.076 jemaah
- Kabupaten Bone, 709 jemaah
- Kabupaten Gowa, 570 jemaah
- Kabupaten Bulukumba, 385 jemaah
- Kabupaten Wajo, 384 jemaah
- Kabupaten Pinrang, 340 jemaah
- Kabupaten Jeneponto, 325 jemaah
- Kabupaten Maros, 296 jemaah
- Kabupaten Pangkep, 288 jemaah
- Kabupaten Luwu, 259 jemaah
- Kabupaten Takalar, 249 jemaah
- Kabupaten Sidrap, 239 jemaah
- Kabupaten Soppeng, 237 jemaah
- Kabupaten Sinjai, 221 jemaah
- Kabupaten Luwu Utara, 217 jemaah
- Kabupaten Enrekang, 177 jemaah
- Kabupaten Bantaeng, 174 jemaah
- Kabupaten Barru, 162 jemaah
- Kabupaten Luwu Timur, 148 jemaah
- Kota Parepare, 115 jemaah
- Kabupaten Selayar, 108 jemaah
- Kota Palopo, 102 jemaah
- Kabupaten Tana Toraja, 33 jemaah
- Kabupaten Toraja Utara, 19 jemaah
- Prioritas Lansia, 364 jemaah
- Pembimbing KBIHU 18 jemaah
- Petugas Haji Daerah, 57 jemaah
Daftar nama jemaah yang berhak melunasi biaya haji reguler tersebut dapat diakses melalui link sebagai berikut:
https://drive.google.com/drive/folders/1X9JtECyQJiME0VQ2DX4Nm-YhaTJiAWMo