kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kejati Sulsel Tegaskan Pidana Kerja Sosial Mulai Diterapkan 2 Januari 2026

Kejati Sulsel Tegaskan Pidana Kerja Sosial Mulai Diterapkan 2 Januari 2026
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memastikan kebijakan baru berupa penerapan pidana kerja sosial akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejati Sulsel dengan Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.

Kerja sama tersebut menjadi langkah awal bagi seluruh pemerintah daerah di Sulsel untuk mengadopsi mekanisme pemidanaan baru yang lebih humanis, modern, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Melalui MoU ini, seluruh pihak sepakat memperkuat koordinasi dalam implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan.

Didik Farkhan menegaskan bahwa kebijakan ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk menata ulang sistem pemidanaan yang selama bertahun-tahun bergantung pada hukuman penjara. Menurutnya, model pemidanaan lama telah memunculkan beragam persoalan yang berulang kali ditemukan dalam laporan pemeriksaan dan kajian normatif.

“Sebagaimana kerap ditemukan dalam laporan hasil pemeriksaan dan berbagai kajian normatif lainnya,” ujarnya, Kamis (20/11).

Ia menjelaskan bahwa salah satu tantangan terbesar penegakan hukum saat ini adalah dominasi hukuman penjara pada hampir seluruh perkara ringan. Kondisi tersebut membuat lembaga pemasyarakatan mengalami tekanan berat akibat overkapasitas yang terus meningkat.

“Akibatnya, lembaga pemasyarakatan mengalami kepadatan yang sangat tinggi,” lanjut Didik.

Mengatasi persoalan tersebut, Kejaksaan merumuskan sejumlah usulan dan ketentuan baru yang lebih adaptif, salah satunya pidana kerja sosial. Skema ini akan diterapkan untuk kasus-kasus ringan seperti pencurian barang bernilai kecil, yang secara prinsip tidak harus selalu berujung pada pemenjaraan.

“Pendekatan ini juga telah melalui berbagai proses kajian yang melibatkan ahli, termasuk akademisi,” jelasnya.

Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana ringan akan diarahkan untuk menjalankan aktivitas bermanfaat bagi masyarakat, tanpa harus masuk ke lembaga pemasyarakatan. Kebijakan ini diharapkan menjawab kebutuhan reformasi pemidanaan dan selaras dengan prinsip keadilan restoratif.

Dengan adanya payung hukum yang jelas serta koordinasi lintas instansi, Didik berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif di seluruh wilayah Sulsel.

“Dan menjadi alternatif pemidanaan yang lebih manusiawi, produktif, serta membantu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan,” pungkasnya.

Loading

error: Content is protected !!