KabarMakassar.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari beserta jajarannya terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang bocor.
Hal ini disampaikan oleh DKPP dalam salinan putusan perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 yang diunggah di laman resminya pada Rabu, (14/5) kemarin.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU, Teradu II Mochammad Afifuddin, Teradu III Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik dan Teradu VII August Mellaz masing-masing selaku Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tulis salah satu poin pada putusan tersebut.
Sementara pengadu dalam perkara tersebut, yaitu Rico Nurfiansyah Ali, yang mendalilkan bahwa ada kebocoran DPT Pemilu 2024 dengan berdasar pada pemberitaan disejumlah media massa.
“Bahwa pada Rabu, 29 November 2023 sekitar pukul 15.00, pengadu membaca pemberitaan portal media CNN Indonesia dengan judul ‘Data DPT KPU Diduga Bocor Dibobol Peretas, Bareskrim Turun Tangan’,” tulis Rico dalam pokok pengaduan.
Dimana pada intinya, Rico menyatakan pemberitaan tersebut menyebutkan bahwa akun Jimbo di situs peretasan Breach Forums mengunggah dugaan bocoran data yang didapat dari situs KPU pada Senin, 27 November 2023 pukul 09.21 WIB. Akun ini menampilkan beberapa tangkapan layar dari situs pengecekan DPT https://cekdptonline.kpu.go.id.
Ditanggal yang sama, Rico membaca salah satu portal media lainnya, Kompas.com berjudul ‘Menkominfo: Data KPU yang Bocor adalah Data DPT Pemilu 2024’. Dalam berita ini, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi mengatakan data yang bocor dari situs resmi KPU merupakan data DPT.
Kemudian Rico berkaca pada Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. “Para teradu patut diduga kuat melanggar prinsip akuntabel sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d (UU 27/2022) serta prinsip profesional yang diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.”
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari telah terkena sanksi dari DKPP, seperti melanggar kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028.
Juga, sanksi etik setelah bertemu dengan peserta pemilu, salah menghitung jumlah kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR/DPRD, kemudian menerima pencalonan, calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.