kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kapolres Bulukumba Ungkap Capaian Kinerja Polres Sepanjang 2024

Kapolres Bulukumba Ungkap Capaian Kinerja Polres Sepanjang 2024
Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono memimpin konferensi pers (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kapolres Bulukumba, AKBP Andi Erma Suryono, memimpin konferensi pers di depan ruang gelar perkara Satuan Reskrim, Mapolres Bulukumba, Selasa (31/12). Dalam kesempatan ini, ia memaparkan capaian kinerja Polres Bulukumba sepanjang tahun 2024, mencakup penanganan kasus kriminal, narkoba, hingga kecelakaan lalu lintas.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Waka Polres Kompol Syafaruddin, Kasat Reskrim AKP Aris Satrio Sujatmiko, Kasat Narkoba AKP Syamsuddin, Kasat Lantas AKP Muhammad Idris, Kasi Propam Iptu Andi Pannanrangi, serta Kasi Humas AKP H. Marala. Hadir pula Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bulukumba, Agusjayanto bersama puluhan wartawan dari media cetak, online, dan televisi, baik lokal maupun nasional.

Pemprov Sulsel

AKBP Andi Erma Suryono menguraikan capaian Satuan Reskrim, yang berhasil menyelesaikan berbagai kasus pidana umum. Berikut data yang dipaparkannya:

  • Penipuan: 104 kasus dengan penyelesaian 80 kasus (76,92%).
  • Pencurian: 94 kasus dengan penyelesaian 83 kasus (88,29%).
  • Penganiayaan: 87 kasus dengan penyelesaian 77 kasus (88,50%).
  • Pembunuhan: 6 kasus dengan penyelesaian 100%.

“Ada enam kasus pembunuhan sepanjang tahun 2024 ini. Penyelesaiannya juga enam kasus atau 100 persen,” ungkapnya.

Kasus yang menonjol adalah pembunuhan di Borong Manempa, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang. Setelah dua bulan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap kasus ini dengan menetapkan enam tersangka yang kini ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba.

“Kami masih menunggu hasil autopsi dari Tim Forensik Bid Dokes Polda Sulsel untuk mempercepat penyidikan dan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.

Polres Bulukumba juga menangani dua kasus korupsi pada 2024. Salah satunya adalah kasus korupsi pembangunan Gedung Top Area Mini Bira dengan kerugian negara Rp389.205.670. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kasus ini telah berstatus P21 serta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bulukumba.

Kasus lainnya adalah korupsi pembangunan irigasi Bettu, yang masih dalam tahap penyidikan dengan dua tersangka telah ditetapkan.

Sepanjang tahun 2024, Polres Bulukumba menangani 126 pelaku narkoba, terdiri atas 119 laki-laki dan tujuh perempuan. Dari 82 laporan polisi (LP), 63 kasus telah selesai, termasuk 32 kasus yang mencapai tahap P21 dan 31 kasus diselesaikan melalui restorative justice (RJ).

Barang bukti berupa 2,2795 gram sabu dan dua batang kaca pirex dimusnahkan dalam konferensi pers. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender menggunakan campuran larutan khusus, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pada 2024, terjadi 579 kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bulukumba. Perinciannya adalah 67 korban meninggal dunia dan 824 korban luka ringan.

Di akhir konferensi pers, AKBP Andi Erma Suryono mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara kepolisian dan media.

“Hal ini sangat membantu kami dalam pelaksanaan tugas, khususnya sebagai mitra dalam menyampaikan informasi tentang program dan keberhasilan Polri kepada masyarakat,” pungkasnya.