Indeks
News  

Kalah Banding di PTTUN, Bupati Jeneponto Wajib Kembalikan Jabatan Abd Rahman Nara

Kalah Banding di PTTUN, Bupati Jeneponto Wajib Kembalikan Jabatan Abd Rahman Nara
Bupati Jeneponto, Paris Yasir. (Dok: Ullah/KM).

KabarMakassar.com — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar menolak permohonan banding yang diajukan Bupati Jeneponto terkait sengketa tata usaha negara melawan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Abd Rahman Nara.

Hakim menguatkan putusan PTUN Makassar yang membatalkan Surat Keputusan (SK) sanksi pembebasan dari jabatan.

Putusan bernomor 36/B/2026/PT.TUN.MKS tersebut secara resmi menguatkan Putusan PTUN Makassar Nomor 83/G/2025/PTUN.MKS. Majelis hakim yang dipimpin oleh James Saraan menilai sanksi hukuman disiplin yang dijatuhkan Pemkab Jeneponto bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 83/G/2025/PTUN.MKS tanggal 15 April 2026,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari dokumen PTTUN Makassar, Jumat (24/7).

Dalam amar putusan tingkat pertama yang dikuatkan oleh hakim banding, majelis hakim mengabulkan gugatan Abd Rahman Nara untuk seluruhnya. Hakim menyatakan batal Surat Keputusan (SK) Bupati Jeneponto Nomor: 100.3.3.2/313/2025 tertanggal 25 Juli 2025.

SK yang dibatalkan tersebut berisi penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan terhadap Abd Rahman Nara. Atas keputusan ini, hakim mewajibkan Bupati Jeneponto selaku tergugat untuk mencabut keputusan tersebut.

Tak hanya mencabut SK, Bupati Jeneponto juga diwajibkan untuk mengembalikan harkat, martabat, serta kedudukan korban ke posisi semula.

“Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat ke jabatan semula atau jabatan yang setara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas majelis hakim dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim PTTUN Makassar menilai bahwa dalil memori banding yang diajukan oleh pihak Bupati Jeneponto tidak dapat membatalkan fakta-fakta persidangan pada tingkat pertama.

Hakim menegaskan, meskipun penerbitan sanksi dilakukan oleh pejabat yang berwenang, dasar penjatuhan sanksi disiplin kepada Abd Rahman Nara dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim tinggi menolak permohonan banding tergugat dan membebankan biaya perkara kepada pembanding. Dengan keluarnya putusan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto diwajibkan segera menjalankan amar putusan untuk merehabilitasi posisi Abd Rahman Nara.

Sementara itu, Kuasa Hukum Abd Rahman Nara, Irwan Muin, saat dikonfirmasi secara terpisah belum memberikan keterangan resminya terkait putusan PTTUN Makassar tersebut.

error: Content is protected !!
Exit mobile version