Indeks
News  

Kajari Jeneponto Angkat Bicara Soal Kandasnya Gugatan Praperadilan Amrina

Kajari Jeneponto Angkat Bicara Soal Kandasnya Gugatan Praperadilan Amrina
Pertemuan silaturahmi bersama awak media di Aula Kantor Kejari Jeneponto. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com –- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Jeneponto, Akhmad Heru Prasetyo, akhirnya memberikan keterangan resmi terkait hasil putusan praperadilan yang diajukan oleh Amrina Rachmi Warham di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (18/12)

​Dalam pertemuan silaturahmi bersama awak media di Aula Kantor Kejari Jeneponto, Kajari menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh institusinya selama ini telah berjalan di atas rel profesionalitas dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

​Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam putusannya menyatakan permohonan ganti rugi dan rehabilitasi yang diajukan pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Hakim menilai Pengadilan Negeri Makassar tidak memiliki kewenangan relatif untuk mengadili perselisihan tersebut.

​”Kami menghormati sepenuhnya putusan hakim. Ini adalah bagian dari independensi kekuasaan kehakiman yang harus kita hargai bersama,” ujar Akhmad Heru Prasetyo di hadapan insan pers.

​Menariknya, Kajari juga menyinggung dinamika hukum yang terjadi pada tingkat Mahkamah Agung (MA).

Lebih jauh, Ia menjelaskan bahwa dalam putusan MA Nomor 6322 K/Pid.sus/2025 terkait perkara Amrina, sempat terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara Majelis Hakim.

​Salah satu Hakim Agung bahkan menyatakan bahwa Amrina secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​”Putusan pengadilan bukan berarti tindakan Jaksa tidak berdasar hukum. Ini lebih kepada perbedaan sudut pandang dalam mengonstruksi perkara. Perlu dicatat, pemohon sebelumnya sudah dua kali mengajukan praperadilan dengan materi yang sama, dan semuanya ditolak oleh PN Makassar maupun PN Jeneponto,” tegas Kajari.

​Pihak Kejari Jeneponto mengimbau masyarakat dan semua pihak terkait untuk menyikapi putusan ini secara bijak dan proporsional.

Kajari memastikan bahwa setiap tahapan hukum yang dijalankan Kejari Jeneponto selalu mengedepankan asas kepastian hukum dan akuntabilitas.

​”Kejaksaan berkomitmen untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara objektif dan transparan demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tutupnya

error: Content is protected !!
Exit mobile version