Indeks
News  

Kadis Perkimtan Gowa Jadi Tersangka Korupsi Penerbitan PBG

Kadis Perkimtan Gowa Jadi Tersangka Korupsi Penerbitan PBG
Kadis Perkimtan Gowa Jadi Tersangka Korupsi Penerbitan PBG. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pejabat aktif Pemerintah Kabupaten Gowa tersebut kini langsung menjalani penahanan di Polres Gowa.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Abdullah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan adanya penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Kadis Perkimtan tersebut.

“Benar, Kadis Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara intensif,” ujar Iptu Arman Tarru, Kamis malam (18/6).

Meski demikian, pihak kepolisian hingga saat ini belum membeberkan secara rinci mengenai perkara maupun total taksiran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.

Iptu Arman menyebutkan bahwa detail perkara yang menjerat pejabat Pemkab Gowa ini akan disampaikan secara transparan kepada publik melalui rilis resmi.

“Besok kami sampaikan detailnya. Nanti akan dijelaskan secara lengkap pada saat konferensi pers resmi di Polres Gowa,” tambah Arman.

error: Content is protected !!
Exit mobile version