kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kabar Gembira, Jeneponto Alokasikan 6.182 Formasi PPPK Paruh Waktu 2025

Kabar Gembira, Jeneponto Alokasikan 6.182 Formasi PPPK Paruh Waktu 2025
Ilustrasi PPPK (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Ribuan non-ASN kini bisa bernapas lega usai Pemerintah Kabupaten Jeneponto resmi mengumumkan daftar peserta alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun anggaran 2025.

Tak main-main, total pengumuman yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto, berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada Rabu (10/09) malam, mencapai 6.182 orang.

Dari total alokasi tersebut, sebanyak 5.426 orang berasal dari non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, dengan rincian Tenaga Guru 1.325 orang, Tenaga Kesehatan 1.255 orang dan Tenaga Teknis 2.846 orang. Sementara itu, 756 formasi sisanya diperuntukkan bagi non-ASN yang belum terdaftar di database BKN.

Bagi peserta yang masuk dalam daftar alokasi, ada beberapa langkah krusial yang harus segera dilakukan. Peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah semua dokumen kelengkapan secara elektronik melalui akun SSCASN BKN masing-masing.

Batas waktu yang diberikan sangat ketat, yaitu paling lambat 15 September 2025. Dokumen yang wajib diunggah meliputi, Pas foto terbaru berlatar belakang merah, Ijazah dan transkrip nilai asli, Surat pernyataan lima poin yang ditandatangani dan bermaterai, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

Dalam pengumuman ini, Pemkab Jeneponto juga menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan PPPK ini gratis. Kelalaian peserta dalam membaca pengumuman dan melengkapi dokumen akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab mereka.

Untuk informasi lebih lanjut, peserta bisa memantau perkembangan resmi di situs web Pemkab Jeneponto. Keputusan panitia seleksi bersifat final dan mengikat.

error: Content is protected !!