kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam Dalam Tas atau Koper

Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji Hingga 15 November, Simak Syaratnya!
Jemaah Haji Makassar 2023 lalu (Dok : Andini KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kepulangan jemaah haji gelombang pertama mulai dilakukan hari ini, Sabtu (22/06). Di mana para jemaah haji khususnya kloter I akan berangkat ke tanah air dari Mekah melalui Bandara King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah di Arab Saudi, waktu setempat.

Kepala Bidang Penyelenggaran Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail mengimbau para jemaah haji untuk memperhatikan ketentuan barang bawaan bagi jemaah haji saat pulang nanti khususnya terkait larangan membawa air zamzam di dalam tas atau koper.

Pemprov Sulsel

Hal ini dikarenakan setiap jemaah haji penumpang Saudia Airlines dan Garuda Indonesia akan mendapatkan 1 Botol Air Zamzam berukuran 5 liter yang akan dibagikan setibanya di Asrama Haji di wilayah masing-masing saat tiba di Indonesia.

Pihaknya menjelaskan sejumlah barang yang dilarang dibawa di dalam tas bagasi dan tas jinjing yakni air zamzam dalam ukuran dan kemasan apapun, uang cash lebih dari Rp100.000.000, cairan aerosol dan gel, senjata api atau tajam, powerbank atau hardisk boleh dibawa melalui tas kabin, barang yang mudah meledak atau terbakar, benda yang dapat melukai, produk hewan (dairy), makanan berbau tajam, tanaman hidup dan produk tanaman,

Selain itu peraturan yang berlaku di Bandara Arab Saudi yakni air zamzam dalam ukuran dan kemasan apapun dilarang dimasukkan dalam barang bawaan penumpang seperti tas jinjing atau koper bagasi.

“Mengacu pada GACA Airport Authority KSA, AIR Zamzam ukuran apapun dan kemasan apapun, dilarang untuk dimasukkan ke dalam barang bawaan penumpang Tas jinjing, atau Koper Bagasi,” ungkapnya saat dihubungi, Jumat (21/06).

Pihaknya mengimbau para jemaah haji untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku dikarenakan saat tiba di bandara, mesin x-ray multi view memiliki kemampuan memeriksan semua barang bawaan dan mendeteksi barang terlarang dan Pemerintah Arab Saudi melarang memasukkan air zam-zam di koper, demi keselamatan penerbangan serta jika terbukti membawa air zamzam dalam koper, maka akan dibongkar dan ditahan sehingga jemaah yang bersangkutan dikirim tidak bersamaan dengan kloternya

”Pemerintah Arab Saudi melarang memasukkan air zam-zam di koper, demi keselamatan penerbangan dan penumpang, jika terbukti membawa air zamzam dalam koper, maka akan dibongkar dan ditahan, dikirim tidak bersamaan dengan kloternya,” sambungnya.

Sementara itu, untuk barang bawaan yang diperbolehkan dibawa oleh jemaah haji Indonesia yang akan terbang bersama Saudia Airlines dan Garuda Indonesia dari Terminal Haji Bandara Internasional King Abdul aziz di Kota Jeddah dan Bandara Internasional Pangeran Mohammad Bin Abdulaziz di Kota Madinah hanya barang bawaan berlogo Kementerian Agama Republik Indonesia dan berlogo Saudia Airlines atau Garuda Indonesia.

Penumpang diperbolehkan membawa1 buah tas passport, 1 buah koper kecil (Tas Kabin) dengan berat maksimal 7 kilogram dan dibawa masing-masing oleh penumpang, 1 buah koper besar (Bagasi) dengan berat maksimal 32 kg dan akan diangkut melalui Kargo Pesawat.

Selanjutnya, ketentuan barang bawaan penumpang untuk jemaah haji yakni akan dilakukan pemeriksaan barang oleh Bea Cukai yang dilaksanakan di debarkasi haji atau bandara kedatangan secara selektif menggunakan manajemen risiko, barang bawaan penumpang yang diperoleh dari luar negeri (Arab Saudi) diberikan pembebasan bea masuk dan pajak jika nilai barang maksimal USD500 (sekitar Rp8.000.000).

Jika nilai barang melebihi USD500, disarankan mengisi Electronic Customs Declaration (ECD) pada laman ecd.beacukai.go.id dan akan dikenakan bea masuk dan pajak atas kelebihannya. Misalnya nilai semua barang yang diperoleh dari luar negeri (Arab Saudi) Rp10.000.000, maka atas selisihnya sebesar Rp2.000.000 (10.000.000-8.000.000) dikenakan BM 10%, PPN 11% dan PPh antara 7,5% – 10%.

Pembawaan Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) yang dibeli di luar negeri (Arab Saudi) harus dilaporkan kepada Bea Cukai untuk dilakukan penyelesaian kepabeanan dan kemudian disampaikan ke Kementerian Kominfo untuk didaftarkan IMEI-nya (jika tidak dilakukan pendaftaran IMEI, HKT tidak dapat digunakan / mengakses jaringan lokal).

Adapun ketentuan pembatasan barang impor barang bawaan penumpang yakni tidak membawa hewan, ikan, tumbuhan, narkotika, psikotropika, prekursor, senjata api, dan senjata tajam sementara untuk rokok sigaret yang dibeli di luar negeri (Arab Saudi) hanya diperkenankan maksimal 200 batang dan jika melebihi maka akan dimusnahkan secara langsung ditempat.