kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Jemaah di Makassar Laporkan Travel Usai Gagal Berangkat Haji

Jemaah di Makassar Laporkan Travel Usai Gagal Berangkat Haji
(Foto : IST)

KabarMakassar.com — Sejumlah calon jemaah haji asal Makassar melaporkan penyelenggara perjalanan haji khusus berinisial JF ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (10/7/2026).

Laporan itu dilayangkan setelah para calon jemaah haji mengaku gagal diberangkatkan ke Tanah Suci meski telah melunasi biaya perjalanan haji.

Salah satu korban, Widya Sulfia Anggarani, mengaku mendaftar melalui agen travel tersebut pada November 2025. Ia dijanjikan berangkat melalui program haji resmi pada 12 Mei 2026.

Untuk keberangkatan itu, Widya mengaku telah menyetor biaya sebesar Rp270 juta secara bertahap sebanyak lima kali kepada pihak travel.

Menurut Widya, seluruh persiapan keberangkatan telah dilakukan. Ia bahkan sudah mengikuti manasik haji dua hari sebelum jadwal keberangkatan.

Namun, menjelang keberangkatan, ia bersama sekitar 80 calon jemaah lainnya justru mendapat pemberitahuan bahwa perjalanan mereka ke Tanah Suci dibatalkan.

Para calon jemaah haji juga mengaku baru mengetahui bahwa dokumen yang disiapkan bukan visa haji, melainkan visa kerja. Kondisi itu membuat mereka tidak dapat melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.

Selain melapor ke Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan, para korban juga telah melayangkan somasi kepada pihak travel. Mereka berencana menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke kepolisian.

Ketua Tim Pengendalian Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan, Rizkayadi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi dari para calon jemaah haji tersebut.

Ia mengatakan travel yang dilaporkan diketahui memiliki izin sebagai Penyelenggara Haji Khusus atau PHK.

Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan akan memanggil pihak travel untuk dimintai klarifikasi terkait laporan tersebut.

Jika tidak ada itikad baik dalam penyelesaian kasus ini, hasil pemeriksaan akan direkomendasikan kepada pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan kepada penyelenggara haji khusus adalah pencabutan izin operasional.

Para calon jemaah haji berharap dana yang telah disetorkan dapat dikembalikan sepenuhnya. Mereka juga meminta pemerintah bertindak tegas terhadap travel yang terbukti merugikan masyarakat.

error: Content is protected !!