kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Jelang Pemilu 2029, MK Diminta Batasi Waktu Revisi UU Pemilu

Jelang Pemilu 2029, MK Diminta Batasi Waktu Revisi UU Pemilu
Kuasa Hukum Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 259/PUU-XXIV/2026 (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi yang meminta adanya batas waktu bagi DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.

Permohonan itu diajukan dengan alasan belum adanya kepastian hukum pasca-Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 berpotensi mengganggu tahapan Pemilu 2029.

Permohonan Nomor 256/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum pemohon, Priskila Octaviani, menyatakan hingga kini DPR dan pemerintah belum menjadikan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sebagai agenda prioritas sehingga menimbulkan ketidakpastian terhadap pelaksanaan Pemilu 2029.

“Ketidakpastian ini dapat merugikan hak konstitusional pemilih karena belum ada kepastian mengenai dasar hukum penyelenggaraan Pemilu 2029 setelah Putusan MK Nomor 135/2024,” ujar Priskila di hadapan majelis hakim, Kamis (9/7).

Pemohon menilai sejumlah ketentuan dalam UU Pemilu dan UU Pilkada masih menggunakan frasa “serentak” yang tidak lagi sejalan dengan tafsir Mahkamah dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Kondisi tersebut dinilai menciptakan disharmoni norma dan berpotensi memengaruhi kepastian penyelenggaraan pemilu.

Karena itu, pemohon meminta MK menyatakan ketentuan dalam kedua undang-undang tersebut inkonstitusional secara bersyarat apabila DPR dan pemerintah tidak melakukan perubahan paling lambat satu tahun sejak putusan dibacakan.

Menurut pemohon, keterlambatan revisi juga dapat berdampak pada kesiapan teknis penyelenggara pemilu, mulai dari penyusunan peraturan KPU, pemutakhiran data pemilih, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta pemohon memperkuat kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemilih serta menjelaskan lebih rinci proses pembentukan undang-undang yang menjadi objek permohonan.

“Legal standing sebagai pemilih harus diperkuat, termasuk menguraikan secara jelas kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma yang diuji,” kata Arsul.

Senada, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta argumentasi mengenai kerugian konstitusional pemohon dipertajam agar berfokus pada dampak langsung dari norma yang diuji, bukan semata-mata pada dugaan kelalaian pembentuk undang-undang.

Sementara itu, Ketua Panel Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan. Naskah perbaikan harus diserahkan paling lambat 22 Juli 2026 sebelum MK menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.

error: Content is protected !!