KabarMakassar.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PK5) yang berada di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) di Jalan Pahlawan, Desa Taccorong, Kecamatan Gangatarang.
Pelaksana tugas sementara (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bulukumba, Andi Hasbullah saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
”Iye benar kita tertibkan beberapa lapak pedangan kaki lima didepan TMP Taccorong mulai kemarin sampai hari ini,” kata Andi Hasbullah, Rabu (14/08).
Andi Hasbullah menambahkan, ada 14 lapak pedangan yang ada di depan TMP yang dinilai melanggar peraturan daerah (Perda) sehingga ditertibkan.
Sebelum dilakukan penertipan, Andi Hasbullah mengaku telah menyurati dan memberitahukan kepada pemilik lapak untuk membongkar sendiri tempat jualanya.
”Ada 12 lapak yang telah kita tertibkan dengan memindahkan ke lokasi lain dan dua lainya sementara proses pemindahan,” ujarnya.
Menurutnya, kalau para PK5 yang ada di depan TMP Taccorong melanggar Perda No. 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Dalam penertiban pihaknya menurunkan puluhan anggota satpol PP dan proses pembongkaran berlangsung aman, para pedangang menerima adanya pembongkaran tersebut