Indeks
News  

Jaga Keselamatan Warga, Pemkab Maros Batasi Jam Operasional Angkutan Tambang

Jaga Keselamatan Warga, Pemkab Maros Batasi Jam Operasional Angkutan Tambang
(Foto : IST)

KabarMakassar.com — Bupati Maros, AS Chaidir Syam, mengimbau seluruh pelaku usaha pertambangan dan pemilik kendaraan angkutan material agar mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan pengguna jalan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menetapkan jam operasional kendaraan angkutan tambang hanya diperbolehkan pada pukul 08.00 hingga 16.00 WITA.

“Aturan ini dibuat untuk mencegah kecelakaan, khususnya saat jam sibuk ketika anak-anak berangkat dan pulang sekolah,” ujar Chaidir, Kamis (18/09).

Selain pembatasan waktu, Chaidir menekankan bahwa setiap kendaraan angkutan wajib mematuhi ketentuan tonase, tidak membawa muatan berlebih, serta menutup muatan dengan terpal agar tidak berceceran di jalan.

Roda kendaraan juga diwajibkan dibersihkan sebelum keluar dari area tambang.

“Kendaraan harus laik jalan dan sesuai ketentuan dimensi. Pengemudi wajib memiliki SIM, tidak boleh di bawah umur, dan tidak berada di bawah pengaruh narkoba atau zat adiktif,” tegasnya.

Pemkab Maros juga menetapkan batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam untuk kendaraan tambang selama melintas di wilayah pemukiman dan jalur umum.

Sementara itu, Wakil Bupati Maros, Andi Muetazim Mansyur, menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 60 pengusaha tambang yang beroperasi di Kabupaten Maros.

“Paling banyak berada di Tompobulu, Tanralili, dan Bantimurung. Sebagian besar bergerak di sektor galian C dan mineral non-logam,” tuturnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version