kabarbursa.com
kabarbursa.com

Jaga Distribusi BBM-LPG di Sulsel, Pemprov-Pertamina Rapat Koordinasi

banner 468x60

KabarMakassar.com — Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melalui Sales Area Retail Sulawesi Selatan dan Barat bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang terdiri dari Dinas terkait seperti Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian serta Dinas Perikanan dan Kelautan melakukan rapat koordinasi dalam rangka menjaga distribusi BBM dan LPG di wilayah Sulawesi Selatan yang digelar di Aula Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, pada Jumat, (06/10).

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Energi Baru dan Terbarukan ESDM Propinsi Sulawesi Selatan, Andi Ishak menyampaikan dalam rapat pembuka bahwa BBM dan LPG menjadi peran penting dalam penggerak ekonomi masyarakat.

Pemprov Sulsel

“Ini perlu kita jaga bersama distribusinya supaya lancar dan tepat sasaran agar dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Propinsi Sulawesi Selatan dan kami mengapresiasi usaha Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi selama ini dalam memenuhi kebutuhan BBM dan LPG bagi masyarakat.” ucapnya

Acara kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh Sales Area Manager Retail Sulawesi Selatan dan Barat Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Eko menjelaskan bahwa

“Distribusi BBM dan LPG mesti dijaga bersama, Pertamina fokus menjamin ketersediaan BBM dan LPG untuk kebutuhan masyarakat Sulawesi Selatan” tegasnya

Lebih lanjut lagi dalam pemaparan materinya, Eko menjelaskan alur kebijakan kuota Public Service Obligation (PSO) untuk BBM dan LPG

“Alur usulan atau penambahan kuota bermula dari permohonan Pemerintah Daerah kepada BPH Migas untuk kuota BBM dan Ditjen Migas untuk kuota LPG, tugas Pertamina bertindak sebagai operator atau pelaksana teknis pendistribusian berdasarkan regulasi dan kuota dari pemerintah.” jelasnya.

Eko menambahkan, selain bertindak sebagai operator, Pertamina juga sebagai pengawas dalam hal ini hanya di tingkat lembaga penyalur seperti SPBU, Agen LPG hingga pangkalan LPG.

Selain itu di tingkat pengawas terdapat juga BPH Migas, Kementerian ESDM, Kepolisian dan Pemerintah Daerah yang menjaga agar distribusi BBM dan LPG lancar dan sesuai peruntukannya.

Penjelasan lainnya adalah mengenai program subsidi tepat BBM dan LPG yang dijalankan oleh Pemerintah melalui Pertamina.

Eko menyebutkan program subsidi tepat BBM telah berjalan semenjak Maret 2023 lalu yaitu dengan penerapan pembelian solar subsidi dengan menggunakan QR Code yang bertujuan untuk memudahkan para pengguna yang berhak mendapatkan solar subsidi.

“Saat ini progresnya sudah 100% kendaraan yang telah teregistrasi di wilayah Sulawesi Selatan, dan saat ini seluruh SPBU telah menerapkannya. Dan untuk program subsidi tepat LPG saat ini realisasi on boarding pangkalan yang siap mendata konsumen sudah 99 % atau 30.147 pangkalan untuk wilayah Sulawesi dan 98% atau 11.749 pangkalan untuk Wilayah Sulawesi Selatan sehingga diharapkan nantinya LPG 3 kg dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.” terang Eko.

Program ini bertujuan agar penyaluran LPG subsidi 3 Kg tepat sasaran dengan segmen yang diatur pemerintah dan juga untuk melindungi konsumen yang berhak seperti Rumah Tangga kurang mampu, UMKM kecil, Petani Sasaran dan Nelayan Sasaran.

Pada kesempatan yang sama Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw menyampaikan lebih lanjut terkait program Subsidi Tepat LPG ini

“Saat ini program Subsidi Tepat LPG masuk dalam tahapan ketiga yaitu Implementasi, dimana Pangkalan LPG mulai melakukan penerapan pembelian LPG 3 Kg dengan mendata konsumen yang bertransaksi dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk didaftarakan ke dalam website Merchants Apps MyPertamina (MAP).” jelasnya.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, caranya sangat mudah, Jika NIK KTP dan KK sudah terdata di P3KE dan datanya cocok, nantinya konsumen bisa langsung bertransaksi pembelian LPG 3 Kg di sub penyalur atau pangkalan resmi. Namun jika belum terdata, konsumen dapat mendaftarkan NIK KTP dan KK di sub penyalur atau pangkalan resmi dengan pendaftaran hanya dilakukan sekali” imbuh Fahrougi.