kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Ini Klarifikasi Presiden Jokowi Soal UU Pemilu

Presiden Jokowi saat memberikan klarifikasi soal UU Pemilu dalam siaran persnya melalui kanal youtube Sekretariat Presiden.
banner 468x60

KabarMakassar.com — Presiden Joko Widodo memberikan klarifikasi secara resmi terkait presiden boleh berpihak dan ikut kampanye dalam Pemilu 2024 tidak dikait-kaitkan kepada hal yang lebih jauh.

Untuk itu, Jokowi menegaskan bahwa pernyataannya itu mengacu kepada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pemprov Sulsel

“Jadi yang saya sampaikan itu ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik kemana-mana,”tegas Jokowi siaran persnya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1).

Dalam klarifikasinya, Jokowi membawa kertas besar bertuliskan sejumlah pasal dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Jokowi menyebut berdasarkan Pasal 299, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Selanjutnya ia juga menunjuk Pasal 281 yang mengatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden wakil presiden harus memenuhi ketentuan.

Beberapa di antaranya tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Jokowi juga menjelaskan maksud dari pernyataannya terkait presiden hingga menteri boleh berpihak adalah untuk merespons pertanyaan awak media soal menteri aktif yang menjadi timses salah satu paslon.

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak,” kata Jokowi.

“Sudah jelas semua kok. Sekali lagi, jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” imbuhnya.

Dimana sebelumnya, Jokowi menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pilpres selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara. Pernyataan Jokowi itu merespons kritik terhadap menteri-menteri yang berkampanye dalam Pilpres 2024. Menurut Jokowi, hal itu tidak melanggar.

“Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1) lalu dikutip di CNN Indonesia.

Pernyataan Jokowi itu pun menuai sejumlah kritik, baik dari parpol maupun masyarakat sipil.

Mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas meminta Jokowi mencabut atau mengklarifikasi pernyataannya terkait presiden hingga menteri boleh berpihak dan ikut kampanye di Pemilu 2024 asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.

Erry khawatir pernyataan itu dimaknai oleh bawahannya sebagai instruksi berpihak pada pasangan calon presiden yang disukai oleh presiden.

Apalagi, anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka juga maju dalam gelaran Pilpres 2024 sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.