kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Ibis dan Swiss-Bell Losari Mangkir dari RDP Pajak Hotel, Bapenda Langsung Uji Petik

Ibis dan Swiss-Bell Losari Mangkir dari RDP Pajak Hotel, Bapenda Langsung Uji Petik
RDP Pajak Hotel Bersama Bapenda dan DPRD Kota Makassar (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Dua hotel di Kota Makassar tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) terkait evaluasi pembayaran pajak hotel yang digelar Komisi B DPRD Makassar bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Kedua hotel tersebut yakni Ibis Hotel dan Swiss-Bell Losari.

Rapat tersebut mengundang 17 pengelola hotel untuk membahas tren penurunan pembayaran pajak hotel dalam beberapa waktu terakhir, digelar di gedung sementara DPRD kota Makassar jalan Letjen Hertasning, Selasa (11/03).

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Bapenda Makassar, Zamhir Islamie Hatta, mengatakan forum tersebut digelar untuk mencermati penurunan setoran pajak dari sektor perhotelan sekaligus meminta klarifikasi dari pihak hotel.

“Hari ini kami melakukan RDP bersama DPRD dan 17 hotel untuk melihat tren penurunan pembayaran pajak hotel di Makassar,” ujar Zamhir.

Namun dari undangan yang disampaikan, dua hotel tidak menghadiri rapat tersebut. Pihak Bapenda mengaku belum mengetahui alasan pasti ketidakhadiran kedua hotel tersebut.

“Memang ada dua hotel yang tidak hadir, yaitu Ibis Hotel dan Swiss-Bel Losari. Sampai saat ini kami belum mengetahui alasan ketidakhadiran mereka, pihak Bapenda akan langsung melakukan uji petik” jelasnya.

Sementara itu, sejumlah hotel lain yang hadir dalam rapat tersebut di antaranya MaxOne Hotel, Harper Hotel, Aston, Melia Makassar (Dalton), Teras Kita/Vasaka Hotel, Fave Hotel (Aston Inn), Almadera Hotel, Arthama Hotel, Myko Hotel, Swiss-Belinn Panakkukang, Mercure Makassar, Gammara Hotel, dan Four Points by Sheraton Makassar.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap data pembayaran pajak dari masing-masing hotel.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan apakah penurunan setoran pajak disebabkan oleh tunggakan atau hanya perbedaan pencatatan data.

“Data yang belum lengkap akan kami cek kembali. Apakah benar menunggak atau memang ada faktor lain yang menyebabkan perbedaan data,” kata Ismail.

Ia juga mengingatkan agar setiap pembayaran pajak daerah harus disertai bukti resmi yang diterbitkan oleh Bapenda Makassar.

“Setiap pembayaran harus disertai kuitansi resmi dari Bapenda. Pastikan dokumen itu benar, jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan situasi ini,” tegasnya.

DPRD Makassar bersama Bapenda berencana menelusuri lebih lanjut data pembayaran pajak hotel guna memastikan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga stabilitas penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perhotelan.